Kaskus

News

coldiacAvatar border
TS
coldiac
Istimewa Betul Silfester Matutina, Tidak Dipenjara Malah Jadi Komisaris ID Food
Jakarta - Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris PT Rajawali Nusantara (Persero) atau ID Food, benar-benar kesalahan fatal. Pasalnya, Silfester yang dikenal sebagai Relawan Jokowi itu, berstatus terpidana sejak 2019. Terkait kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla.

Pada 18 Maret lalu, Menteri Erick menetapkan Silfester sebagai komisaris independen ID Food melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025. Saat itu terjadi perombakan jajaran direksi dan komisaris ID FOOD oleh Menteri Erick.

Kontan, keputusan Menteri Erick menimbulkan reaksi hebat, karena buruknya rekam jejak hukum Silfester. Pada 2017, dia dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah. Kasus itu pun bergulir di PN Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.

Atas putusan itu, Silfester mengajukan banding hingga kasasi. Namun upaya itu tak membuahkan hasil. Dinyatakan bersalah dengan masa hukuman ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan. Anehnya, putusan kasasi itu, tak segera dieksekusi. Mungkin Silfester masih kuat.

Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sgera mengeksekusi putusan bui 1 tahun 6 bulan untuk Silfester Matutina yangmenjabat Ketua Solidaritas Merah Putih itu.

“Hingga saat ini, menurut berbagai sumber kami, belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuknya sdah berkekuatan hukum tetap,” kata Khozinudin, Jakarta, dikutip Jumat (8/8/2025).

Aktivis Antikorupsi, Adhie M Massardi memberikan pernyataan lebih menohok terkait keputusan Menteri Erick menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food. Menteri Erick kecolongan atau sengaja sebagai sesama orang dekat Jokowi?

"Keputusan itu melecehkan keadilan hukum. Dia harusnya masuk penjara 1,5 tahun, malah oleh Erick dimasukkan ke BUMN dengan gaji besar," ungkap Jubir Istana era Presiden Gus Dur itu.

Terkait kegaduhan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agug (Kejagung), Anang Supriatna menegaskan, Silfester Matutina harus segera digelandang ke penjara. Alasannya ya itu tadi, status hukum Silfester sudah inkrah sejak 2019, harus segera dijalankan.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua. Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang di Kejagung.

https://www.inilah.com/istimewa-betu...isaris-id-food

Hukum dibuat maninan, jadikan hukum rimba saja.
soelojo4503Avatar border
indent.smkAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
813
71
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan