- Beranda
- Komunitas
- News
- Media Indonesia
Polisi Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Publik Pertanyakan Nasib Bandar dan Pelapor


TS
isyanamelisa
Polisi Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Publik Pertanyakan Nasib Bandar dan Pelapor

Source from : https://prostatecancerinfolink.net/
Yogyakarta, Kaskus — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus perjudian daring yang melibatkan lima orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; serta PA (24) warga Magelang. RDS disebut berperan sebagai koordinator, sementara empat lainnya menjalankan fungsi operator yang menerima taruhan dan mengelola transaksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Andi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada salah satu situs judi daring. “Para tersangka mengaku telah menjalankan operasinya selama beberapa bulan dengan omzet harian mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya di Markas Polres Bantul.
Meski lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap keberadaan bandar besar yang diduga menjadi pemilik sistem sekaligus pemasok dana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat, baik di Yogyakarta maupun warganet di media sosial.
“Kalau bandarnya tidak ditangkap, berarti masih ada yang jalanin di belakang layar,” tulis seorang pengguna media sosial di platform X.
Selain mempertanyakan nasib bandar, publik juga menyoroti soal pihak yang pertama kali melaporkan kasus ini. Polisi hanya menyebut kasus terungkap melalui patroli siber, tanpa memberi keterangan apakah ada pelapor langsung dari masyarakat.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Budi Santoso, menilai bahwa membongkar jaringan perjudian daring bukan perkara mudah. “Bandar besar biasanya berada di luar wilayah hukum Indonesia, bahkan beroperasi lintas negara. Perlu kerja sama internasional untuk menindak mereka,” jelasnya.
Menurut Budi, pemberantasan perjudian daring harus diarahkan pada pemutusan alur dana. “Rekening penampungan dan jalur transfer perlu diputus. Tanpa itu, operator yang ditangkap bisa dengan cepat digantikan orang baru,” katanya.
Kelima tersangka saat ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Gimana menurut agan agan kaskus sekalian ? Ane dapet bocoran katanya bandar nya beroperasi di jakarta barat dan situs J*D*L nya Luxury138 nih katanya hehehe
Yogyakarta, Kaskus — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus perjudian daring yang melibatkan lima orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; serta PA (24) warga Magelang. RDS disebut berperan sebagai koordinator, sementara empat lainnya menjalankan fungsi operator yang menerima taruhan dan mengelola transaksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Andi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada salah satu situs judi daring. “Para tersangka mengaku telah menjalankan operasinya selama beberapa bulan dengan omzet harian mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya di Markas Polres Bantul.
Meski lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap keberadaan bandar besar yang diduga menjadi pemilik sistem sekaligus pemasok dana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat, baik di Yogyakarta maupun warganet di media sosial.
“Kalau bandarnya tidak ditangkap, berarti masih ada yang jalanin di belakang layar,” tulis seorang pengguna media sosial di platform X.
Selain mempertanyakan nasib bandar, publik juga menyoroti soal pihak yang pertama kali melaporkan kasus ini. Polisi hanya menyebut kasus terungkap melalui patroli siber, tanpa memberi keterangan apakah ada pelapor langsung dari masyarakat.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Budi Santoso, menilai bahwa membongkar jaringan perjudian daring bukan perkara mudah. “Bandar besar biasanya berada di luar wilayah hukum Indonesia, bahkan beroperasi lintas negara. Perlu kerja sama internasional untuk menindak mereka,” jelasnya.
Menurut Budi, pemberantasan perjudian daring harus diarahkan pada pemutusan alur dana. “Rekening penampungan dan jalur transfer perlu diputus. Tanpa itu, operator yang ditangkap bisa dengan cepat digantikan orang baru,” katanya.
Kelima tersangka saat ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Gimana menurut agan agan kaskus sekalian ? Ane dapet bocoran katanya bandar nya beroperasi di jakarta barat dan situs J*D*L nya Luxury138 nih katanya hehehe







tiokyapcing dan 5 lainnya memberi reputasi
6
988
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan