- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ratusan Warga Kediri Ganti Kolom Agama di KTP, Mantapkan Diri Jadi Penghayat


TS
kutarominami69
Ratusan Warga Kediri Ganti Kolom Agama di KTP, Mantapkan Diri Jadi Penghayat
Ratusan Warga Kediri Ganti Kolom Agama di KTP, Mantapkan Diri Jadi Penghayat Kepercayaan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi
Selasa, 5 Agustus 2025 | 23:11 WIB

HAK ASASI: Ilustrasi seorang warga menunjukkan KTP. (ASAD MS/JPRK)
KEDIRI, JP Radar Kediri- Ratusan warga Kabupaten Kediri memilih mengganti kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Mereka mengubahnya menjadi kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Penggantian deskripsi dalam kartu identitas ini imbas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghayat kepercayaan.
Sebelumnya, mereka mengisi kolom agama dengan tanda strip. Namun, kini menggantinya dengan kepercayaan kepada Tuhan YME.
Dari informasi yang dihimpun, total ada 234 warga yang mengganti kolom agama tersebut. Itu dari kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2025.
“Untuk tahun ini, dari Januari hingga Juni ada penambahan empat orang,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri Ongky Satuhu.
Untuk diketahui, pada 2018 lalu MK memutuskan kolom agama pada KTP boleh diisi dengan penghayat keperayaan.
Berikutnya, dari adanya putusan itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menurunkan Surat Edaran (SE) nomor 471.14/10666/DUKCAPIL perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada 25 Juni 2018.
Dari adanya hal tersebut, penghayat kepercayaan diperbolehkan mengganti kolom agama yang tertera pada KTP.
“Ketentuannya sudah lama. Namun, mungkin banyak yang belum tahun terkait putusan MK, kalau penghayat atau kepercayaan dapat dicantumkan di KTP atau KK,” jelasnya.
Meski sebelumnya diisi tanda strip itu bukan berarti tidak beragama. Melainkan karena memiliki kepercayaan tertentu.
Dengan putusan MK ini memberi kesempatan pada para penghayat agar bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
“Agar tidak ditafsirkan tidak beragama. Mungkin itu pertimbangannya hakim MK,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Kediri Mohamad Kahfi Fauzi.
Dia menegaskan bahwa mengganti kolom agama menjadi kepercayaan kepada Tuhan YME tidak sulit.
Syaratnya sama seperti pengajuan KTP dan KK seperti umumnya. Hanya, ada tambahan surat pernyataan sebagai penganut penghayat kepercayaan.
“Diatur bahwa cukup melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dua orang saksi,” jelasnya.
https://radarkediri.jawapos.com/poli...rcayaan?page=2
Semoga bisa ditiru di kota lainnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi
Selasa, 5 Agustus 2025 | 23:11 WIB

HAK ASASI: Ilustrasi seorang warga menunjukkan KTP. (ASAD MS/JPRK)
KEDIRI, JP Radar Kediri- Ratusan warga Kabupaten Kediri memilih mengganti kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Mereka mengubahnya menjadi kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Penggantian deskripsi dalam kartu identitas ini imbas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghayat kepercayaan.
Sebelumnya, mereka mengisi kolom agama dengan tanda strip. Namun, kini menggantinya dengan kepercayaan kepada Tuhan YME.
Dari informasi yang dihimpun, total ada 234 warga yang mengganti kolom agama tersebut. Itu dari kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2025.
“Untuk tahun ini, dari Januari hingga Juni ada penambahan empat orang,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri Ongky Satuhu.
Untuk diketahui, pada 2018 lalu MK memutuskan kolom agama pada KTP boleh diisi dengan penghayat keperayaan.
Berikutnya, dari adanya putusan itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menurunkan Surat Edaran (SE) nomor 471.14/10666/DUKCAPIL perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada 25 Juni 2018.
Dari adanya hal tersebut, penghayat kepercayaan diperbolehkan mengganti kolom agama yang tertera pada KTP.
“Ketentuannya sudah lama. Namun, mungkin banyak yang belum tahun terkait putusan MK, kalau penghayat atau kepercayaan dapat dicantumkan di KTP atau KK,” jelasnya.
Meski sebelumnya diisi tanda strip itu bukan berarti tidak beragama. Melainkan karena memiliki kepercayaan tertentu.
Dengan putusan MK ini memberi kesempatan pada para penghayat agar bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
“Agar tidak ditafsirkan tidak beragama. Mungkin itu pertimbangannya hakim MK,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Kediri Mohamad Kahfi Fauzi.
Dia menegaskan bahwa mengganti kolom agama menjadi kepercayaan kepada Tuhan YME tidak sulit.
Syaratnya sama seperti pengajuan KTP dan KK seperti umumnya. Hanya, ada tambahan surat pernyataan sebagai penganut penghayat kepercayaan.
“Diatur bahwa cukup melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dua orang saksi,” jelasnya.
https://radarkediri.jawapos.com/poli...rcayaan?page=2
Semoga bisa ditiru di kota lainnya
Diubah oleh kutarominami69 06-08-2025 05:16
0
210
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan