- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
41 Warga Bantul Ganti Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan


TS
kutarominami69
41 Warga Bantul Ganti Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan
41 Warga Bantul Ganti Kolom Agama Jadi Penghayat Kepercayaan
Kiki Luqman
05 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Ilustrasi KTP penghayat kepercayaan. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat sebanyak 41 penduduk telah memilih mencantumkan Penghayat Kepercayaan pada kolom agama di e-KTP mereka. Seluruhnya merupakan warga berusia di atas 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menyebutkan dari 41 orang tersebut, 26 di antaranya merupakan laki-laki dan 15 lainnya perempuan.
“Yang di atas 17 tahun ada 41 warga yang agamanya ditulis kepercayaan. 41 itu terdiri dari 26 laki-laki, 15 perempuan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Kwintarto mengungkapkan permintaan serupa juga sempat diajukan oleh warga lainnya. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kemarin ada satu warga yang ingin ganti agamanya jadi Kepercayaan tapi syaratnya tidak memenuhi,” katanya.
Ia menjelaskan proses pengubahan data kolom agama di e-KTP menjadi Kepercayaan harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya, pemohon wajib memiliki sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Selain itu, kepercayaan yang dianut harus tercatat secara resmi di Dinas Kebudayaan.
“Jadi kalau mengubah kolom agama jadi kepercayaan harus seperti itu, harus ada sertifikat resmi dari MLKI dan kepercayaannya wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan,” ujarnya.
Kwintarto menambahkan tanpa adanya kelengkapan dokumen tersebut, pihak Disdukcapil tidak dapat memproses perubahan data. “Kalau tidak terdaftar ya tidak bisa diganti lewat dukcapil,” ujarnya.
https://m.harianjogja.com/jogjapolit...at-kepercayaan
Semoga ditiru di kota lainnya
Kiki Luqman
05 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Ilustrasi KTP penghayat kepercayaan. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat sebanyak 41 penduduk telah memilih mencantumkan Penghayat Kepercayaan pada kolom agama di e-KTP mereka. Seluruhnya merupakan warga berusia di atas 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menyebutkan dari 41 orang tersebut, 26 di antaranya merupakan laki-laki dan 15 lainnya perempuan.
“Yang di atas 17 tahun ada 41 warga yang agamanya ditulis kepercayaan. 41 itu terdiri dari 26 laki-laki, 15 perempuan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Kwintarto mengungkapkan permintaan serupa juga sempat diajukan oleh warga lainnya. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kemarin ada satu warga yang ingin ganti agamanya jadi Kepercayaan tapi syaratnya tidak memenuhi,” katanya.
Ia menjelaskan proses pengubahan data kolom agama di e-KTP menjadi Kepercayaan harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya, pemohon wajib memiliki sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Selain itu, kepercayaan yang dianut harus tercatat secara resmi di Dinas Kebudayaan.
“Jadi kalau mengubah kolom agama jadi kepercayaan harus seperti itu, harus ada sertifikat resmi dari MLKI dan kepercayaannya wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan,” ujarnya.
Kwintarto menambahkan tanpa adanya kelengkapan dokumen tersebut, pihak Disdukcapil tidak dapat memproses perubahan data. “Kalau tidak terdaftar ya tidak bisa diganti lewat dukcapil,” ujarnya.
https://m.harianjogja.com/jogjapolit...at-kepercayaan
Semoga ditiru di kota lainnya
0
121
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan