Kaskus

News

daimond25Avatar border
TS
daimond25
Aturan Baru Pajak Emas: Bull Bank Kena 0,25 Persen, Konsumen Akhir Bebas



JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen mulai 1 Agustus 2025. Namun, konsumen akhir tidak dikenakan pajak ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, aturan baru ini untuk menghindari risiko saling pungut dalam transaksi emas oleh bullion bank atau bank emas.

“Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Antara.


Atasi Masalah Saling Pungut Sebelumnya

pemungutan pajak emas diatur melalui PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun, ketentuan tersebut menimbulkan kondisi saling pungut. Penjual emas memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan ke bullion bank, sementara bullion bank memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian di transaksi yang sama.


Selain itu, ada ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk impor emas batangan. Hal ini menimbulkan ketidaksetaraan antara pembelian emas batangan di dalam negeri dan melalui impor.


Ketentuan Baru PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 Lewat PMK 51/2025,

pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan bullion sebagai pemungut PPh 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Transaksi emas batangan senilai maksimal Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan pajak. Skema SKB untuk impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini mengikuti tarif yang sama dengan pembelian domestik. Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur pengecualian PPh 22 atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok: konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, dan wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

Pengecualian juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada lembaga jasa keuangan bullion. “Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. PMK 51 dan PMK 52 ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025, diundangkan 28 Juli 2025, dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.


Ts komentar:

Pastinya bakal kena ke "konsumen akhir" juga



Diubah oleh daimond25 04-08-2025 10:54
0
197
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan