- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Roy Suryo CS Desak Silfester Matutina Dieksekusi


TS
rinhsstw
Roy Suryo CS Desak Silfester Matutina Dieksekusi
Terlapor kasus tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo, bersama sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina. Menurut Roy Suryo, Silfester telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2019.
Roy Suryo bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.
"Ternyata, ini yang saya kaget, yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana berdasarkan putusan kasasi. Sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," ujar Roy Suryo.
Sumur : https://www.metrotvnews.com/play/bD2...ina-dieksekusi
Ini negara kenapa dah, ada buron inkracht kasasi MA bisa bebas berkeliaran dan betingkah di TV TV.
Pantesan para termul semangat banget di kakus, dapet jaminan bebas penjara ternyata.
Putusan MA nya :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id...de412718c.html

Roy Suryo bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.
"Ternyata, ini yang saya kaget, yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana berdasarkan putusan kasasi. Sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan," ujar Roy Suryo.
Sumur : https://www.metrotvnews.com/play/bD2...ina-dieksekusi
Ini negara kenapa dah, ada buron inkracht kasasi MA bisa bebas berkeliaran dan betingkah di TV TV.
Pantesan para termul semangat banget di kakus, dapet jaminan bebas penjara ternyata.
Putusan MA nya :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id...de412718c.html

Diubah oleh rinhsstw Hari ini 12:49


wintersldierz memberi reputasi
1
348
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan