- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks Penyidik KPK Menilai Prabowo Lindungi Koruptor dengan Memberi Amnesti untuk Hasto


TS
gentongbabi
Eks Penyidik KPK Menilai Prabowo Lindungi Koruptor dengan Memberi Amnesti untuk Hasto
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai presiden Prabowo Subianto telah melanggar sumpah jabatan dengan memberi amnesti kepada Hasto.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Juli 2025. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai presiden Prabowo Subianto tampak melindungi para pelaku rasuah, setelah DPR menyetujui amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Menurut dia, pemberian amnesti ini bentuk penyeludupan konstitusi.
"Jika hal ini di biarkan, kekhawatiran kami presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana di atur dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini merupakan pelanggaran serius atas sumpah jabatan presiden di dalam konstitusi," ucap Praswad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Adanya pemberian amnesti untuk Hasto, menurut dia, rentan disalahgunakan oleh pemerintah untuk melindungi para pelaku korupsi. Seharusnya, substansi pada regulasi hukum tentang amnesti tidak digunakan untuk membebaskan para pelaku tindak pidana korupsi. "Namun substansinya justru menggunakan amnesti untuk membebaskan koruptor," kata dia.
Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti ini juga ditujukan ke 1.116 orang terpidana lainnya berdasarkan surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Usulan pemberian amnesti ke Hasto dan seribuan terpidana lainnya ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman mengungkapkan pertimbangan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. "Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Pertimbangan lainnya, ujar dia, kepala pemerintahan ingin menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen. Menurut dia, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik.
"Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Pemberian amnesti ini juga diberikan kepada narapidana di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.
Sumber
Diubah oleh gentongbabi Kemarin 14:10






maniacok99 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
201
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan