- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usai Viral, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Tidak Aktif


TS
ivoox.id
Usai Viral, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Tidak Aktif

Ilustrasi - Nasabah melakukan transaksi menggunakan aplikasi Mandiri Online (Mandol) di Bank Mandiri, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya melunak terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif selama tiga bulan yang sempat memicu kegaduhan di masyarakat. Lembaga intelijen keuangan tersebut mengumumkan telah membuka blokir 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
“Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara,” ujar Juru Bicara PPATK Natsir Kongah, dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id, Kamis (31/7/2025).
Sepanjang tahun ini, PPATK mencatat telah memblokir lebih dari 31 juta rekening dormant yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Artinya, masih ada jutaan rekening dormant yang belum diaktifkan kembali.
Proses pemulihan rekening dilakukan melalui verifikasi data nasabah oleh pihak perbankan untuk memastikan keabsahan dan kepemilikan rekening. “Sampai sekarang masih banyak nasabah yang meminta rekeningnya diaktifkan. Bank melakukan verifikasi untuk selanjutnya rekening bisa dibuka,” jelas Natsir.
Sejumlah bankir mengaku kerepotan menghadapi keluhan nasabah akibat rekening yang diblokir. Mereka berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Soal judol (judi online) itu tanggung jawab pemerintah, dan bukan mengorbankan nasabah bank yang akan menghancurkan reputasi bank,” ujar salah satu bankir yang enggan disebut namanya.
Kebijakan pemblokiran ini juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto setelah banyak masyarakat menyampaikan keberatan. Presiden bahkan memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7/2025).
Meski begitu, Natsir menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden mendukung langkah PPATK dalam menjaga rekening dormant agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. “Presiden sebagaimana kita tahu mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam menjaga rekening dormant tidak digunakan pelaku kejahatan,” katanya.
PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sementara untuk menghentikan transaksi mencurigakan dan dapat diaktifkan kembali jika nasabah datang langsung ke bank. Kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


romanpicisan777 memberi reputasi
1
275
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan