Kaskus

News

gentongbabiAvatar border
TS
gentongbabi
Pemberian Amnesti-Abolisi ke Hasto dan Tom Hancurkan Semangat Pemberantasan Korupsi

Novel Baswedan Sebut Pemberian Amnesti-Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong Hancurkan Semangat Pemberantasan Korupsi




Pemberian Amnesti-Abolisi ke Hasto dan Tom Hancurkan Semangat Pemberantasan Korupsi
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberikan sambutan atas penganugerahan UMY Award 2025.(Istimewa)


JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan kekecewaannya atas pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dalam kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan melalui pendekatan politis.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” kata Novel dalam pernyataannya, Jumat (1/8).
Ia menegaskan, ketika penyelesaian perkara korupsi dilakukan secara politis, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. 

“Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,” ujarnya.
Novel menyebut, seharusnya pemerintah dan DPR fokus memperkuat KPK, bukan justru sebaliknya memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi.
"Menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," cetusnya.
Terkait kasus Thomas Lembong, Novel berpendapat bahwa pengadilan seharusnya memang membebaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu, karena tidak terdapat bukti dan fakta yang kuat untuk mendukung tuduhan korupsi impor gula.
“Pada perkara Tom Lembong, justru saya memandang pengadilan mestinya membebaskan yang bersangkutan karena memang tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat kejahatan korupsi,” jelasnya.
Novel juga menyoroti bahwa tuduhan terhadap Lembong tidak memiliki kausalitas dengan kerugian negara. 
“Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” tambahnya.
Sementara itu, untuk perkara Hasto Kristiyanto, Novel memandang kasus tersebut merupakan bagian dari kejahatan yang lebih besar yang melibatkan banyak pihak. 
“Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron). Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti,” ujarnya.
Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan itu sempat mandeg selama KPK di pimpin Firli Bahuri. Terlebih, Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Karena itu, pemberian amnesti dan abolisi dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana digaungkan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan.
“Dari penjelasan saya di atas tentu langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” pungkasnya.



Sumber


Pemberian Amnesti-Abolisi ke Hasto dan Tom Hancurkan Semangat Pemberantasan Korupsi


dragunov762mmAvatar border
maniacok99Avatar border
db84x4Avatar border
db84x4 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
725
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan