- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Minim Sosialisasi, PPATK Perlu Selektif Blokir Rekening Dormant


TS
KangPri
Minim Sosialisasi, PPATK Perlu Selektif Blokir Rekening Dormant
Quote:
tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah memblokir sementara rekening dormant atau rekening pasif. Rekening yang terindikasi sudah tidak melakukan transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan, masuk kategori ini.

Langkah ini disebut dilakukan untuk meminimalkan adanya penyalahgunaan rekening.
Dalam analisis yang dilakukan selama 5 tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan atau kesadaran pemiliknya. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata manajemen PPATK dalam pernyataan resmi melalui unggahan Instagram @ppatk_Indonesia.
Meski demikian,PPATK menegaskan dana nasabah tidak akan hilang imbas pemblokiran yang dilakukan. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
PPATK juga memberikan definisi dan cara pengaktifan kembali akun. Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, bergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant antara lain: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Masalahnya, pemblokiran ini nyatanya kadang tak tepat sasaran. Sejumlah rekening masyarakat yang tak dimanfaatkan untuk kejahatan turut terblokir. Beberapa warganet di media sosial bercerita bahwa rekening yang digunakan untuk tabungan anak sekolah juga ikut diblokir, bahkan rekening yang dipakai untuk menerima gaji.
Berangkat dari temuan-temuan itu, PPATK menyediakan prosedur keberatan bagi nasabah yang rekeningnya terdampak.Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui tautan formulir bit.ly/FormHensem. Setelah pengajuan, nasabah harus menunggu proses review dan pendalaman data oleh PPATK dan pihak bank.
Meski tindakan pemblokiran ini bukan hal baru, beberapa kritik mengemuka buntut banyaknya laporan rekening bukan terkait kejahatan yang tetiba dianggap dormant.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mempertanyakan urgensi PPATK ingin melakukan pemblokiran rekening. Menurut Hinca, rencana pemblokiran rekening bank itu tujuannya harus didasari alasan yang jelas.
Hinca menyoroti cara PPATK yang hanya menginformasikan hal itu lewat media sosial mereka. Dia pun mengatakan publik mesti mengetahui apakah pihak PPATK menemukan hal buruk dari rekening yang sudah lama tidak aktif itu. Upaya ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat.
“Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik ya, tapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh. Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik (perhatian) publik, pasti akan bereaksi begitu,” ungkap Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Praktisi perbankan, Agus Wibowo, menyatakan kalau pemblokiran rekening dormant sudah dilakukan secara rutin oleh bank. Upaya ini sebagai bagian implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 14 aturan itu mengungkap, penanggung jawab penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, mempunyai tugas untuk memantau rekening nasabah dan pelaksanaan transaksi Nasabah.
Selain itu, mereka juga mesti melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, serta menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi.
“Namun juga kita tidak bisa beranggapan bahwa semua rekening dormant itu tidak bersih. Tetap bank itu harus memantau dan memverifikasi mana rekening dormant yang benar-benar bersih, dan mana rekening dormant yang disalahgunakan. Atau rekening-rekening yang disalahgunakan yang menjadi dormant,” kata Agus kepada Tirto Rabu (30/7/2025).
Ia mencontohkan rekening-rekening yang disalahgunakan menjadi dormant yakni ketika seseorang membuka rekening untuk menampung hasil penipuan. Begitu uangnya masuk dari korban, nasabah langsung menarik uang dari situ. Dengan kata lain ambil uangnya, tinggal saja rekeningnya.
Agus menyampaikan persoalan yang sedang terjadi yakni kurangnya sosialisasi, sehingga pemblokiran ini menjadi ramai dan meresahkan.
“Saya yakin sih, bank sudah ada aturan dari Bank Indonesia maupun OJK, saya yakin bahwa bank itu terus memonitor rekening-rekening dormant tersebut. Cuman ya kembali lagi, rantai terlemah dari satu sistem adalah manusia, itu dilaksanakan atau tidak,” ungkap Agus.
Menukil laman resmi Bank Negara Indonesia (BNI), rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) jika selama 180 hari berturut-turut pada rekening tersebut tidak digunakan untuk transaksi debit dan kredit, selain pendebitan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening.
Beberapa penyebab umum rekening menjadi dormant di antaranya jarang digunakan atau lupa PIN. Ketika dinyatakan pasif atau berstatus dormant, seluruh transaksi debit jadi tidak dapat dilakukan dan transaksi kredit dibatasi. Maka untuk mengatasinya, nasabah bisa melakukan transaksi secara rutin.
Menyoal pengumuman pemblokiran rekening yang jadi meresahkan, Agus mendorong PPATK untuk mensosialisasikan kebijakan ini, termasuk menyangkut informasi apa itu rekening dormant, bagaimana kriterianya, dan tindakan yang akan dilakukan seperti apa. Dengan demikian, masyarakat tidak menduga-duga uang mereka akan diambil alih oleh negara.
“Untuk hal-hal yang punya potensi meresahkan atau berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, ini harusnya pihak humas itu mengantisipasi hal tersebut. Caranya bagaimana? Ini dulu, sosialisasi dulu,” kata Agus.
Senada, Rio Priambodo selaku Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga meminta PPATK untuk memberi keterangan yang jelas kepada konsumen, sebab pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran. Hal itu bertujuan agar hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK.
“YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” ungkap Rio lewat keterangan yang Tirto terima, Rabu (30/7/2025).
Atas pemblokiran tersebut, Rio menilai, perlu ada waktu pemberitahuan juga kepada konsumen sebelum diblokir sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya. Di lain sisi konsumen pun bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.
“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” kata Rio.
Selain itu semua, PPATK juga sebaiknya bisa membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir.
https://tirto.id/ppatk-selektif-blok...g-dormant-he7g
Langkah ini disebut dilakukan untuk meminimalkan adanya penyalahgunaan rekening.
Dalam analisis yang dilakukan selama 5 tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan atau kesadaran pemiliknya. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata manajemen PPATK dalam pernyataan resmi melalui unggahan Instagram @ppatk_Indonesia.
Meski demikian,PPATK menegaskan dana nasabah tidak akan hilang imbas pemblokiran yang dilakukan. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
PPATK juga memberikan definisi dan cara pengaktifan kembali akun. Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, bergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant antara lain: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Masalahnya, pemblokiran ini nyatanya kadang tak tepat sasaran. Sejumlah rekening masyarakat yang tak dimanfaatkan untuk kejahatan turut terblokir. Beberapa warganet di media sosial bercerita bahwa rekening yang digunakan untuk tabungan anak sekolah juga ikut diblokir, bahkan rekening yang dipakai untuk menerima gaji.
Berangkat dari temuan-temuan itu, PPATK menyediakan prosedur keberatan bagi nasabah yang rekeningnya terdampak.Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui tautan formulir bit.ly/FormHensem. Setelah pengajuan, nasabah harus menunggu proses review dan pendalaman data oleh PPATK dan pihak bank.
Meski tindakan pemblokiran ini bukan hal baru, beberapa kritik mengemuka buntut banyaknya laporan rekening bukan terkait kejahatan yang tetiba dianggap dormant.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mempertanyakan urgensi PPATK ingin melakukan pemblokiran rekening. Menurut Hinca, rencana pemblokiran rekening bank itu tujuannya harus didasari alasan yang jelas.
Hinca menyoroti cara PPATK yang hanya menginformasikan hal itu lewat media sosial mereka. Dia pun mengatakan publik mesti mengetahui apakah pihak PPATK menemukan hal buruk dari rekening yang sudah lama tidak aktif itu. Upaya ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat.
“Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik ya, tapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh. Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik (perhatian) publik, pasti akan bereaksi begitu,” ungkap Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Praktisi perbankan, Agus Wibowo, menyatakan kalau pemblokiran rekening dormant sudah dilakukan secara rutin oleh bank. Upaya ini sebagai bagian implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 14 aturan itu mengungkap, penanggung jawab penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, mempunyai tugas untuk memantau rekening nasabah dan pelaksanaan transaksi Nasabah.
Selain itu, mereka juga mesti melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, serta menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi.
“Namun juga kita tidak bisa beranggapan bahwa semua rekening dormant itu tidak bersih. Tetap bank itu harus memantau dan memverifikasi mana rekening dormant yang benar-benar bersih, dan mana rekening dormant yang disalahgunakan. Atau rekening-rekening yang disalahgunakan yang menjadi dormant,” kata Agus kepada Tirto Rabu (30/7/2025).
Ia mencontohkan rekening-rekening yang disalahgunakan menjadi dormant yakni ketika seseorang membuka rekening untuk menampung hasil penipuan. Begitu uangnya masuk dari korban, nasabah langsung menarik uang dari situ. Dengan kata lain ambil uangnya, tinggal saja rekeningnya.
Agus menyampaikan persoalan yang sedang terjadi yakni kurangnya sosialisasi, sehingga pemblokiran ini menjadi ramai dan meresahkan.
“Saya yakin sih, bank sudah ada aturan dari Bank Indonesia maupun OJK, saya yakin bahwa bank itu terus memonitor rekening-rekening dormant tersebut. Cuman ya kembali lagi, rantai terlemah dari satu sistem adalah manusia, itu dilaksanakan atau tidak,” ungkap Agus.
Menukil laman resmi Bank Negara Indonesia (BNI), rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) jika selama 180 hari berturut-turut pada rekening tersebut tidak digunakan untuk transaksi debit dan kredit, selain pendebitan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening.
Beberapa penyebab umum rekening menjadi dormant di antaranya jarang digunakan atau lupa PIN. Ketika dinyatakan pasif atau berstatus dormant, seluruh transaksi debit jadi tidak dapat dilakukan dan transaksi kredit dibatasi. Maka untuk mengatasinya, nasabah bisa melakukan transaksi secara rutin.
Menyoal pengumuman pemblokiran rekening yang jadi meresahkan, Agus mendorong PPATK untuk mensosialisasikan kebijakan ini, termasuk menyangkut informasi apa itu rekening dormant, bagaimana kriterianya, dan tindakan yang akan dilakukan seperti apa. Dengan demikian, masyarakat tidak menduga-duga uang mereka akan diambil alih oleh negara.
“Untuk hal-hal yang punya potensi meresahkan atau berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, ini harusnya pihak humas itu mengantisipasi hal tersebut. Caranya bagaimana? Ini dulu, sosialisasi dulu,” kata Agus.
Senada, Rio Priambodo selaku Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga meminta PPATK untuk memberi keterangan yang jelas kepada konsumen, sebab pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran. Hal itu bertujuan agar hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK.
“YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” ungkap Rio lewat keterangan yang Tirto terima, Rabu (30/7/2025).
Atas pemblokiran tersebut, Rio menilai, perlu ada waktu pemberitahuan juga kepada konsumen sebelum diblokir sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya. Di lain sisi konsumen pun bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.
“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” kata Rio.
Selain itu semua, PPATK juga sebaiknya bisa membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir.
https://tirto.id/ppatk-selektif-blok...g-dormant-he7g
Pernah melintas di feed linkedin ane, Pak Jonan pernah bilang dia dulu waktu mau nerapin sistem online, perlu waktu 2 tahun. Karena bukan mesinya yang diset duluan, tapi mindsetnya . Bayangin....
Nah kebijakan blokir rekening ini sebenernya sesuai dengan aturan kok
Cuma ribut karena sosialisasinya terkesan digampangin ama eselon sono, entah inkompetensi, tradisi, gak bisa baca situasi, atau dysleksia, cuma jadi dejavu dah ama keributan ginian

Vietnam dulu pernah bikin kebijakan anti korupsi, dari januari dia pasang plang dimana mana, " lu kalo mau korup silakan, tapi lewat desember, ketauan , mati lu"- kurang lebih gitu. Meski terkesan ngasih waktu buat koruptor buat ancang2 kabur/maling, tapi juga edukasi buat masyarakat bahwa ada deadline dari incoming policy yang clean and clear. Dan beneran, setelah desember yg ketauan dibedhil semua ndase. Keributan publik minim karena semua udah tau





lubizers dan lontongpecell memberi reputasi
2
139
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan