- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri Hukum: Seluruh Proses Hukum Kepada Thomas Lembong Dihentikan


TS
prabogel
Menteri Hukum: Seluruh Proses Hukum Kepada Thomas Lembong Dihentikan
Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan konsekuensi hukum pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai divonis 4,5 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara karena kasus gula. Saat ini, dia sedang mengajukan banding atas kasus tersebut.
https://m.kumparan.com/kumparannews/...U5OS4wLjAuMA..
Keputusan ini melukai hati wakidi cs..
Padahal mereka berharap lembong dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
Wakidi cs sekarang lagi ngumpul, mau putar otak siapa lagi yy bisa dihantam atau dibully, tunggu saja arahan kakak ya.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai divonis 4,5 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara karena kasus gula. Saat ini, dia sedang mengajukan banding atas kasus tersebut.
https://m.kumparan.com/kumparannews/...U5OS4wLjAuMA..
Keputusan ini melukai hati wakidi cs..
Padahal mereka berharap lembong dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
Wakidi cs sekarang lagi ngumpul, mau putar otak siapa lagi yy bisa dihantam atau dibully, tunggu saja arahan kakak ya.




qavir dan babon.santoso memberi reputasi
2
306
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan