Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Pria Lamongan Lecehkan Bocah Hingga Hamil, Padahal Anak Teman Sendiri
Pria Lamongan Lecehkan Bocah Hingga Hamil, Padahal Anak Teman Sendiri
Seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ditangkap Satreskrim Polres Lamongan setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak teman dekatnya. Akibat perbuatannya, korban yang masih di bawah umur kini tengah hamil delapan bulan.

Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan menggunakan bus patas menuju Rembang, Jawa Tengah, usai berusaha kabur dari kejaran polisi.

“Gerak cepat Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak temannya sendiri,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu (30/7/2025).

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku tinggal di dekat rumah nenek korban. Ia sering melihat korban di sana hingga muncul hasrat seksual terhadap korban. Pelaku kemudian berupaya mendapatkan nomor WhatsApp korban dan mulai merayunya dengan berbagai pujian.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan untuk mempengaruhi korban secara emosional melalui pesan-pesan pujian, hingga korban bersedia diajak bertemu,” jelas Hamzaid.
Pertemuan pertama terjadi di sebuah gubuk sawah di salah satu desa di Kecamatan Brondong. Di lokasi itu, pelaku melakukan kekerasan seksual secara paksa terhadap korban.

“Pada saat bertemu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan disertai kekerasan fisik,” ujarnya.

Ironisnya, korban mengaku kepada penyidik bahwa tindak kekerasan seksual itu terjadi lebih dari 10 kali, dan kini ia telah mengandung delapan bulan akibat perbuatan pelaku.

Kasus ini mulai terungkap ketika ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Lamongan pada 16 Juli 2025. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku akan kabur ke luar negeri.

Namun, saat petugas mendatangi rumah pelaku dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat, pelaku sudah tidak ada di lokasi. Pelacakan kemudian dilakukan hingga ke wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Pelaku diketahui telah melarikan diri ke arah Rembang, Jawa Tengah, menggunakan bus patas. Kami segera melakukan pengejaran,” terang Hamzaid.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan Terminal Rembang. Saat diinterogasi oleh penyidik, ia mengakui seluruh perbuatannya.

“Syukur Alhamdulillah tersangka dapat diamankan dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun.





INFO LENGKAPNYA DI SINI


Happy168Avatar border
nikmatulsiti319Avatar border
romanpicisan777Avatar border
romanpicisan777 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
203
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan