Kaskus

News

hastodAvatar border
TS
hastod
Ini Alasan Roy Suryo dkk Absen dalam Sidang Gugatan 1,5 Miliar
{thread_title}


SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

Namun, dari tujuh pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, yakni dari tergugat Hermanto (tergugat VII) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat III. Sementara itu, Roy Suryo yang tercatat sebagai tergugat II, tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum.


Paiman Raharjo menggugat Pakar telematika Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Paiman Raharjo menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum Paiman Raharjo, Farhat Abbas, kliennya tak terima dituding sebagai pihak yang membantu Joko Widodo membuatkan ijazah palsu di Pasar Pramuka 


https://mediaindonesia.com/megapolit...-ijazah-jokowi

Ambyarr mampuslah hidupmu royy rrrroooy rrrooyy ente ditunggu di dua pengadilan buktikan tuduhanmu jika tidak fitnah pasal 311 kuhp 6 tahun
Dasar pengecut maling panci bedebahh
😁😁
Diubah oleh hastod 30-07-2025 20:56
0
355
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan