- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bareskrim Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas: Sesuai Prosedur


TS
matt.gaper
Bareskrim Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas: Sesuai Prosedur

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keputusan Bareskrim Polri menghentikan kasus ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai prosedur. Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam merespons hasil gelar perkara khusus terkait aduan ijazah palsu Jokowi.
Hasil gelar perkara khusus itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM. Surat tersebut ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.
“Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel. Saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya itu prosedurnya memang sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel,” kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Juli 2025.
Namun, Anam mengakui dirinya belum mendapatkan surat SP3D perihal hasil gelar perkara khusus. Anam menyadari surat itu hanya diberikan kepada Pendumas, yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Itu adalah hasil dari gelar perkara khusus yang waktu itu yang juga kami hadiri. Ya kami sendiri Kompolnas belum mendapatkan hasil ya, tapi memang SP3D itu ya memang untuk pendumas, gitu,” ujar Anam.
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi
Berdasarkan hasil pengawasannya, Anam menilai keputusan dari Ditipidum Bareskrim Polri menghentikan aduan kasus tersebut sudah tepat. Sebab, tidak ditemukan pelanggaran dari hasil penyelidikan yang didalami Biro Wassidik.
Anam menyampaikan penyidik, Laboratorium Forensik (Labfor), serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait ijazah Jokowi. Seperti, letak huruf A di Ijazah Jokowi yang disebut TPUA berbeda dengan ijazah alumni UGM lainnya.
"Letaknya rada ada jauh dengan logo UGM ada yang dekat. Itu dijelaskan kenapa itu terjadi, metode yang waktu itu dilakukan dan lain sebagainya itu dijelaskan baik UGM maupun penyidik,” ucap Anam.
Selain itu, Anam menyebut dalam gelar perkara khusus dijelaskan terkait penulisan nama profesor Soe dan Su yang ada di ijazah Jokowi. Meski penulisannya berbeda, orangnya dipastikan sama yang dijelaskan dengan bukti penunjang, yaitu surat keputusan (SK).
Bahkan, Anam mengatakan dalam gelar perkara khusus dari sisi pendumas, yaitu TPUA beserta Roy Suryo pun turut memberikan pertanyaan yang semuanya telah ditampung oleh Biro Wassidik Polri. Sehingga, Anam melihat beberapa persoalan dalam konteks hukum terjadi karena common historical narrative atau tentang sejarah masa lalu yang mungkin terjadi, namun semua dapat dijelaskan oleh penyidik.
“Apakah hasil putusan gelar oleh Wasidik itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Dari yang kami ikuti ya, dari penjelasan yang sebelumnya saya berikan, ya memang yang terjadi adalah pendalaman substansi, pendalaman prosedur, dan juga terdapat common historical narrative,” imbuh Anam.
Adapun gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri pada Rabu, 9 Juli 2025. Gelar Khusus dilakukan atas permintaan TPUA selaku pelapor.
Hadir dalam agenda itu Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi; dan dari pengawas internal hadir Itwasum Polri; Divisi Propam Polri; serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari pengawas eksternal, hadir Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Ombudsman RI.
https://www.metrotvnews.com/read/NA0...esuai-prosedur
Penonton harap bubar..




hhendryz dan bangsutankeren memberi reputasi
2
500
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan