Kaskus

News

prabogelAvatar border
TS
prabogel
Cara Kerja Payment ID Pantau Semua Transaksi Keuangan Masyarakat Indonesia
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Payment ID pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia 17 Agustus 2025 mendatang.

Payment ID digagas sebagai tanda pengenal unik (unique identifier) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akan mengoptimalisasi data granular. Sistem ini menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Sistem ini dirancang sangat powerfull, di mana Payment ID mampu merekam semua data transaksi masyarakat. Mulai dari pendapatan, pengeluaran, pinjaman, investasi hingga dugaan keterlibatan dengan judi online (judol). Payment ID juga bermanfaat untuk mendeteksi fraud (kecurangan).

“Jadi betapa powerfull-nya Payment ID. Seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada equivalen yang terkait dengan Payment ID-nya,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Dudi Dermawan dalam Editors Briefing Bank Indonesia di Labuan Bajo, NTT, akhir pekan ini.

Ia mencontohkan, Payment ID akan membantu perbankan dalam mengetahui profil atau kondisi keuangan calon nasabah. Sistem ini bisa memantau data keuangan masyarakat dari beberap akun perbankan dan lain sebagainya.

Dalam pelaksanaannya, BI tetap membutuhkan persetujuan dari nasabah terkait kesediaan memberikan data yang diminta bank. Sistem ini juga akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi.

Gambarannya, ketika perbankan atau lembaga keuangan lainnya ingin mengetahui profil keuangan seseorang, individu yang dimaksud akan menerima notifikasi. Setelah yang bersangkutan setuju, maka bank bisa langsung ke BI, dan data akan dialihkan ke bank.

BI juga akan melakukan kontraktual dengan bank. Data yang diberikan BI tidak boleh disebar ke pihak lain tanpa seizin bank sentral. Sistem ini diklaim akan diterapkan dengan sangat hati-hati.

“Kami akan melindungi semua pemilik dari Payment ID dan demikian juga menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak kami inginkan,” tambah Dudi. (*)

https://infobanknews.com/segera-dilu...asyarakat/amp/

1. Ini jelas melanggar HAM

2. Sangat rawan dan berbahaya digunakan untuk disalahgunakan

3. Tidak ada yg bisa dipercaya, jangan pikir mereka pejabat itu orang2 hebat pintar, well educated, mereka juga bisa dan sangat bisa menjadi perampok.

Intinya saya tidak setuju.
hhendryzAvatar border
MemoryExpressAvatar border
jakenesseAvatar border
jakenesse dan 4 lainnya memberi reputasi
5
331
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan