Quote:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pengendapan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun di lebih dari 10 juta rekening yang tidak aktif (dormant) selama lebih dari tiga tahun.
"Dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," ungkap PPATK dalam rilis resminya, Selasa (29/7/2025).
Temuan ini terungkap setelah PPATK menganalisis satu juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana sejak 2020.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa
lebih dari 150 ribu rekening di antaranya adalah nominee—yang terindikasi diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum—dan lebih dari 50 ribu rekening lainnya terindikasi tak memiliki transaksi apapun sebelum akhirnya teraliri dana illegal.
Selain itu, ditemukan pula
lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. "Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," lanjut PPATK.
PPATK juga menyampaikan telah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah. Ini, menurut lembaga tersebut, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Terlebih, dalam lima tahun terakhir, PPATK mencermati maraknya penyalahgunaan rekening tidak aktif atau dormant account yang dijadikan
sarana tindak pidana, termasuk pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, hingga jual beli rekening dan penggunaan nominee.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant. Langkah ini diambil berdasarkan data perbankan per Februari 2025 yang menunjukkan peningkatan risiko penyalahgunaan rekening tak aktif.
PPATK menyebut bahwa tujuan utamanya adalah untuk menjaga hak pemilik rekening yang sah sekaligus memastikan integritas sistem keuangan nasional tetap terjaga. Sebagai bagian dari solusi, PPATK merekomendasikan perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant, memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC), serta menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
“PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK. Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,"terang PPATK.
https://tirto.id/ppatk-temukan-rp21-...-rekening-he3H
Pantesan banyak antek koruptor yang kejet kejet
kriminal yang punya rekening gak berani akses karena takut kelacak Negara
Rencana ini sejalan dengan prinsip
Anti-Money Laundering (AML) dan
Counter-Terrorism Financing (CTF) yang menjadi standar internasional (FATF).
PPATK menjalankan mandat sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara
Kalo ente merasa bukan kriminal, silaken aja kak diaktifkan, klaim atau ditutup
Prosesnya terbuka aja
Aman kok
Definisi dormant Ane taruh sini buat yg awikwokwokowk yak