- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelarian Jurist Tan Tersangka Korupsi Berpindah-pindah, Kini di Afrika Selatan


TS
lowbrow
Pelarian Jurist Tan Tersangka Korupsi Berpindah-pindah, Kini di Afrika Selatan

Jejak pelarian Jurist Tan yang kini jadi tersangka korupsi Chromebook terlacak berada di Afrika Selatan.
Sebelumnya, mantan anak buah Nadiem Makarim itu sempat berada di Australia bedasarkan penelusuran Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kini keberadaan Jurist Tan sudah berpindah.
Sosok Jurist Tan disebut sudah berada di Cape Town, Afrika Selatan melalui Amerika Serikat (AS).
Diungkapkan Boyamin kemungkinan Jurist Tan baru berpindah ke Afrik Selatan pada akhir pekan lalu.
Pasalnya pada Sabtu (26/7/2025), Jurist Tan terlacak berada di Australia.
"Posisi (Jurist Tan) bahkan terakhir ini saya dapat informasi ada di Afrika bagian selatan, perginya lewat Amerika. Jadi apakah kota Cape Town belum saya lacak lagi," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (28/7/2025).
"Saya pulang hari Sabtu kemarin, posisi (Jurist Tan) masih ada di Australia, versi seperti yang sudah saya dalami sebelumnya," imbuh Boyamin.
Boyamin menuturkan informasi kepergian Jurist Tan ke Afrika Selatan diperolehnya pada Minggu (27/7/2025).
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Saat ditetapkan menjadi tersangka, Jurist Tan berstatus buron.
Sebelumnya, Boyamin mengungkapkan Jurist Tan sempat tinggal di negara bagian New South Wales, Australia bersama suaminya berinsial ADH dan putranya.
Informasi ini diperoleh Boyamin setelah selama sepekan berada di Australia pada 17-25 Juli 2025 lalu.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025) lalu.
Boyamin menyebut Jurist Tan dan keluarga sempat tinggal di Australia selama dua bulan terakhir.
Berdasarkan temuannya, tersangka korupsi laptop Chromebook itu diduga terbang dari Jakarta ke Australia melalui Singapura terlebih dahulu.
Boyamin menuturkan hal itu diketahuinya dari penjelasan pihak Imigrasi Indonesia.
"Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura."
"Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney Australia," jelasnya.
Boyamin mengungkapkan belum menemukan jejak Jurist Tan setelah berkunjung ke kota kecil di Australia, Alice Springs yang sempat diduga menjadi lokasi pelarian dari mantan stafsus Nadiem tersebut.
Namun, dia menduga Jurist Tan berpergian ke tempat kelahiran suaminya di kota Ashford di negara bagian New South Wales.
"Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal."
"Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)," ujarnya.
Kejagung Berpeluang Siapkan Red Notice ke Jurist Tan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan berpeluang akan mengeluarkan red notice terhadap Jurist Tan setelah dua kali mangkir dalam panggilan sebagai tersangka.
Adapun Jurist Tan juga tidak membeberkan alasan yang jelas terkait mangkir dari panggilan.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT pada panggilan kedua sebagai tersangka," katanya pada Minggu (27/7/2025).
Kejagung sebenarnya memanggil Jurist Tan pada Senin (21/7/2025) lalu, namun berujung mangkir tanpa alasan yang jelas.
Jika dalam panggilan ketiga kembali mangkir, Kejagung bakal menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.
"Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," ujar Anang.
Dikutip dari laman Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum.
Adapun red notice dikeluarkan terhadap buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman.
Namun, buronan yang masuk dalam red notice harus dianggap tidak bersalah karena masih berupa sangkaan hukum sampai adanya putusan dari pengadilan.
Peran Vital Jurist Tan
Jurist Tan memiliki beberapa peran dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.
Dia menjadi perencana proyek ini sejak sebelum Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek, tepatnya pada Agustus 2019 lalu.
Ia juga merupakan pembuat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang digunakan untuk membicarakan pengadaan proyek tersebut.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
Dia juga menjadi sosok yang berperan dalam penunjukkan Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK).
Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.
Ia menjelaskan Jurist juga menjadi sosok yang bertemu dengan perwakilan dari Google yaitu Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Ratu Alam serta seseorang bernama William pada Februari dan April 2020.
Pertemuan itu terjadi setelah adanya perintah dari Nadiem. Lalu, pertemuan tersebut membahas soal perencanaan pengadaan laptop Chromebook.
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.
Meski Kejagung sudah menyebut Julist tidak memiliki wewenang, dia masih tetap dilibatkan oleh Nadiem pada rapat-rapat pembahasan terkait proyek ini.
Contohnya, dalam rapat daring yang digelar pada 6 Mei 2020, yang dihadiri oleh Nadiem, Jurist, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief.
Dalam rapat itu, Nadiem sudah memerintahkan agar proyek laptop Chromebook segera direalisasikan. Padahal, kata Qohar, belum ada lelang untuk memilih vendor terkait proyek tersebut.
Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.
Selain Jurist, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://jambi.tribunnews.com/amp/202...afrika-selatan






nunuahmad dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan