- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketika Gaya Hidup Hedon Sang Anak Seret ASN Novin Karmila ke Penjara


TS
kissmybutt007
Ketika Gaya Hidup Hedon Sang Anak Seret ASN Novin Karmila ke Penjara
Ketika Gaya Hidup Hedon Sang Anak Seret ASN Novin Karmila ke Penjara
Maya Citra Rosa
5–6 minutes
KOMPAS.com— Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Delta Tamtama, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya ketika mendengar kesaksian seputar gaya hidup anak terdakwa korupsi, Nadia Rovin Putri.
Nadia, putri dari mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, hadir sebagai saksi dalam persidangan ibunya pada Selasa (15/7/2025). Jaksa penuntut umum mengungkap sederet fakta yang membuat suasana ruang sidang menjadi tegang.
Salah satunya adalah foto Nadia sedang mengendarai mobil BMW X1. Berdasarkan pantauan di sejumlah situs jual beli kendaraan, harga mobil jenis tersebut berkisar antara Rp330 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada tahun produksinya. Jaksa menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari penjualan Honda Civic Turbo yang sebelumnya dimiliki Nadia.
Namun alasan di balik penjualan mobil lamanya justru mengejutkan hakim. Bukan karena rusak atau tidak layak pakai, melainkan karena Nadia merasa mobil itu “kependekan”.
Menanggapi hal itu, Hakim Delta menyoroti tajam gaya hidup Nadia yang dinilainya tak masuk akal, mengingat ibunya hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penghasilan terbatas.
“Kamu yakin orang tua kamu bisa belikan kamu BMW. Kamu, sudah punya Honda Civic Turbo karena (alasan) kependekan dijual, enak sekali,” ucap Hakim Delta.
“Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW,” lanjutnya, dikutip dari Tribun Pekanbaru, Kamis (17/7/2025).
Belanja Barang Mewah Lewat Chat
Tak berhenti sampai di situ, jaksa juga membeberkan bukti lain yang menunjukkan kebiasaan belanja barang-barang mewah oleh Nadia. Ia kerap mengirim pesan singkat kepada ibunya berisi foto tas atau sepatu bermerek yang diinginkan. Permintaan itu hampir selalu dipenuhi.
Dalam persidangan, ditampilkan tangkapan layar obrolan yang memperlihatkan Nadia meminta dibelikan tas merek-merek ternama seperti Prada, Louis Vuitton (LV), dan Gucci—yang harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah per buah.
Tak hanya tas, barang bukti lain yang disita penyidik antara lain sepatu merah bermerek LV dan aksesori mewah berhiaskan emas dan berlian dari merek Solomon hingga Maddona.
Deretan barang mewah ini diyakini menjadi salah satu pemicu Novin terjerumus dalam kasus korupsi.
“Hebat kamu ya, mama kamu di mana, kamu di mana tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu mama terjerumus,” sindir Hakim Delta, menahan geram.
Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran Rp8,9 Miliar
Novin Karmila bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi Nasution, serta ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto.
Mereka diduga memotong dana pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024. Total uang yang dipotong mencapai Rp8,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, Novin diketahui mendapat jatah sekitar Rp2 miliar. Sementara Risnandar menerima porsi lebih besar yakni Rp2,9 miliar.
Dalam konstruksi kasus ini, Novin disebut sebagai pihak yang bertugas melaporkan adanya pencairan dana GU dan TU kepada Risnandar. Setelah itu, Risnandar menginstruksikan Indra Pomi untuk menandatangani dokumen pencairan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahkan, Risnandar dikatakan secara khusus meminta agar pencairan tersebut diprioritaskan. Setelah dana cair, Novin mengarahkan bendahara bernama Darmanto untuk menyerahkan uang itu kepadanya, sebelum akhirnya dibagi ke para terdakwa.
Terjerat Gratifikasi Rp300 Juta
Tak hanya kasus korupsi, Novin juga dijerat kasus gratifikasi senilai Rp300 juta. Uang tersebut diberikan oleh dua orang bernama Rafli Subma dan Ridho Subma.
Fakta mengejutkan lainnya, dana gratifikasi itu kemudian dikirimkan ke anak Novin, yakni Nadia.
Kasus gratifikasi ini menjerat Novin karena ia tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Padahal, statusnya sebagai pejabat publik mewajibkan pelaporan setiap gratifikasi yang diterima.
https://www.kompas.com/riau/read/202...njara?page=all
sayang anak dengan memberi makan uang haram, agak lain emang konoha ini
Maya Citra Rosa
5–6 minutes

KOMPAS.com— Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Delta Tamtama, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya ketika mendengar kesaksian seputar gaya hidup anak terdakwa korupsi, Nadia Rovin Putri.
Nadia, putri dari mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, hadir sebagai saksi dalam persidangan ibunya pada Selasa (15/7/2025). Jaksa penuntut umum mengungkap sederet fakta yang membuat suasana ruang sidang menjadi tegang.
Salah satunya adalah foto Nadia sedang mengendarai mobil BMW X1. Berdasarkan pantauan di sejumlah situs jual beli kendaraan, harga mobil jenis tersebut berkisar antara Rp330 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada tahun produksinya. Jaksa menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari penjualan Honda Civic Turbo yang sebelumnya dimiliki Nadia.
Namun alasan di balik penjualan mobil lamanya justru mengejutkan hakim. Bukan karena rusak atau tidak layak pakai, melainkan karena Nadia merasa mobil itu “kependekan”.
Menanggapi hal itu, Hakim Delta menyoroti tajam gaya hidup Nadia yang dinilainya tak masuk akal, mengingat ibunya hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penghasilan terbatas.
“Kamu yakin orang tua kamu bisa belikan kamu BMW. Kamu, sudah punya Honda Civic Turbo karena (alasan) kependekan dijual, enak sekali,” ucap Hakim Delta.
“Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW,” lanjutnya, dikutip dari Tribun Pekanbaru, Kamis (17/7/2025).
Belanja Barang Mewah Lewat Chat
Tak berhenti sampai di situ, jaksa juga membeberkan bukti lain yang menunjukkan kebiasaan belanja barang-barang mewah oleh Nadia. Ia kerap mengirim pesan singkat kepada ibunya berisi foto tas atau sepatu bermerek yang diinginkan. Permintaan itu hampir selalu dipenuhi.
Dalam persidangan, ditampilkan tangkapan layar obrolan yang memperlihatkan Nadia meminta dibelikan tas merek-merek ternama seperti Prada, Louis Vuitton (LV), dan Gucci—yang harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah per buah.
Tak hanya tas, barang bukti lain yang disita penyidik antara lain sepatu merah bermerek LV dan aksesori mewah berhiaskan emas dan berlian dari merek Solomon hingga Maddona.
Deretan barang mewah ini diyakini menjadi salah satu pemicu Novin terjerumus dalam kasus korupsi.
“Hebat kamu ya, mama kamu di mana, kamu di mana tapi ngurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu mama terjerumus,” sindir Hakim Delta, menahan geram.
Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran Rp8,9 Miliar
Novin Karmila bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi Nasution, serta ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto.
Mereka diduga memotong dana pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024. Total uang yang dipotong mencapai Rp8,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, Novin diketahui mendapat jatah sekitar Rp2 miliar. Sementara Risnandar menerima porsi lebih besar yakni Rp2,9 miliar.
Dalam konstruksi kasus ini, Novin disebut sebagai pihak yang bertugas melaporkan adanya pencairan dana GU dan TU kepada Risnandar. Setelah itu, Risnandar menginstruksikan Indra Pomi untuk menandatangani dokumen pencairan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahkan, Risnandar dikatakan secara khusus meminta agar pencairan tersebut diprioritaskan. Setelah dana cair, Novin mengarahkan bendahara bernama Darmanto untuk menyerahkan uang itu kepadanya, sebelum akhirnya dibagi ke para terdakwa.
Terjerat Gratifikasi Rp300 Juta
Tak hanya kasus korupsi, Novin juga dijerat kasus gratifikasi senilai Rp300 juta. Uang tersebut diberikan oleh dua orang bernama Rafli Subma dan Ridho Subma.
Fakta mengejutkan lainnya, dana gratifikasi itu kemudian dikirimkan ke anak Novin, yakni Nadia.
Kasus gratifikasi ini menjerat Novin karena ia tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Padahal, statusnya sebagai pejabat publik mewajibkan pelaporan setiap gratifikasi yang diterima.
https://www.kompas.com/riau/read/202...njara?page=all
sayang anak dengan memberi makan uang haram, agak lain emang konoha ini





romanpicisan777 dan 4l3x4ndr4 memberi reputasi
2
456
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan