Kaskus

News

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Sudah 125 Orang Ubah Kolom Agama Di KTP
Sudah 125 Orang Ubah Kolom Agama Di KTP, Dindukcapil Rembang Beberkan Syarat Bagi Penghayat Kepercayaan

Posted on : 27 Juli 2025 By musa r2b

Sudah 125 Orang Ubah Kolom Agama Di KTP

Sudah 125 Orang Ubah Kolom Agama Di KTP

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Rembang.

Rembang – Sebanyak 125 orang penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Rembang sudah mengurus perubahan kolom agama di KTP elektronik mereka.

Umumnya, kolom agama KTP para penganut kepercayaan semula kosong atau distrip, tetapi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bisa diganti menjadi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Rembang, Khotib menjelaskan perubahan data 125 orang tersebut, rinciannya 67 laki-laki dan 58 perempuan.

Penganut aliran kepercayaan yang ingin mengurus perubahan kolom agama, harus membawa syarat-syarat KTP, KK dan surat rekomendasi dari pengurus lembaga penganut kepercayaan yang diikuti.

Menurut Khotib, tidak bisa seorang diri penganut aliran kepercayaan mengeluarkan surat keterangan untuk dirinya sendiri.

Hal itu pernah terjadi di Kabupaten Rembang, kemudian diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang.

“Penghayat kepercayaan harusnya memiliki lembaga atau organisasi, ada jemaahnya dan terdaftar di pemerintah. Kalau sendirian, nanti malah bisa dianggap sebagai aliran sesat. Belum lama ini pernah ada penganut kepercayaan seorang diri, mengeluarkan surat keterangan untuk dirinya sendiri. Lalu diprotes oleh penghayat yang lain, akhirnya diselesaikan Kejaksaan Negeri,” tuturnya.

12 Aliran

Khotib menambahkan proses perubahan kolom agama di KTP bagi penghayat aliran kepercayaan tidak membutuhkan waktu lama. Kalau syarat-syarat lengkap, antara 1-2 hari, KTP baru sudah jadi.

Ia juga mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap melayani jika ada warga penghayat aliran kepercayaan ingin mengurus perubahan kolom agama semacam itu.

Ia khawatir terjadi perdebatan, karena ketidakpahaman. Lebih baik tetap dilayani, soal nantinya disetujui atau tidak, operator Dindukcapil yang akan memverifikasi berkas pemohon.

“Dilayani saja, daripada berdebat malah memperpanjang urusan. Nanti ketika berkas masuk ke kami, operator akan mengecek sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau ternyata nama lembaga penghayat kepercayaan nggak terdata sesuai keputusan kementerian, ya nggak bisa kita setujui,” imbuh Khotib.

Jika berdasarkan data Dindukcapil, anggota penghayat kepercayaan di Kabupaten Rembang sebanyak 558 orang.

Mereka tersebar di 12 aliran kepercayaan meliputi Sapto Darmo, Wringin Seto, Dasongo, Pakarti, Palang Putih Nusantara, Leman Seto, Permono Sejati, Cempoko Putih, Hayuningrat, Wayah Kaki, Roso Sejati dan Pangestu. (Musyafa Musa).

https://r2brembang.com/2025/07/27/su...t-kepercayaan/

Bagus , semoga bisa ditiru di kota lainnya

said1518Avatar border
said1518 memberi reputasi
1
246
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan