- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
PULUHAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI BLITAR UBAH KOLOM AGAMA DI E-KTP


TS
kutarominami69
PULUHAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI BLITAR UBAH KOLOM AGAMA DI E-KTP
PULUHAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI BLITAR UBAH KOLOM AGAMA DI E-KTP

Published:
22 Juli 2025
Reading time: 2 min.
Saudara kita penghayat kepercayaan menunjukkan eksistensinya sebagai warga negara. Mereka mengubah kolom agama pada KTP mereka. Ini, misalnya, terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, bilang ada sekitar 78 warga yang mengubah kolom agama di KTP. Tunggul bilang, perpindahan kolom agama pada KTP itu dilakukan warga yang berusia di atas 40 tahun. Sebelumnya, mereka terdaftar menganut agama yang diakui dalam kolom KTP. Terus mereka ubah jadi penghayat “kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. “Ini dampak dari putusan MK, warga diberikan hak untuk memilih kepercayaan,” kata Tunggul.
Perubahan kolom agama di KTP oleh penghayat kepercayaan nggak hanya terjadi di Kabupaten Blitar. Hal yang sama juga terjadi di Kudus, Magelang, dan Surakarta di Jawa Tengah. Juga di Bantul, Yogyakarta, dan Pinrang, Sulawesi Selatan. Perubahan kolom agama dalam KTP oleh penghayat kepercayaan dilakukan dengan syarat. Harus ada surat keterangan dari organisasi kepercayaan yang mereka anut. Setelah disetujui dan diverifikasi dispendukcapil, barulah e-KTP diganti dan kolom agama ditulis “Kepercayaan terhadap Tuhan YME”.
FYI, kolom agama di KTP sebenarnya hal baru. Kolom agama yang harus diisi satu dari 5 agama yang saat itu diakui oleh pemerintah baru terjadi atas dasar TAP MPR Nomor 4 Tahun 1978. Lima agama yang diakui saat itu adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha. Ini nggak lepas dari propaganda anti-komunis yang dilakukan rezim Orde Baru pasca Gerakan 30 September 1965. Orde Baru ingin menghabisi pengaruh PKI di tengah masyarakat, termasuk di antara penghayat kepercayaan. Mereka lalu memaksa penghayat kepercayaan memilih agama yang resmi diakui pemerintah agar nggak dicurigai sebagai bagian dari PKI. Penghayat kepercayaan yang nggak memilih salah satu agama itu akan distigma sebagai ateis, komunis, atau kafir. Mereka juga ditolak saat mengurus dokumen penting, seperti akta lahir atau akta nikah untuk anak-anak mereka.
UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) tahun 2006 dan 2013 memberi kelonggaran buat penghayat kepercayaan soal kolom agama. UU itu membolehkan penghayat kepercayaan mengosongkan kolom agama. Masalahnya, sistem layanan publik yang terkomputerisasi itu seringkali nggak mengakomodasi pengosongan kolom agama. Akibatnya, diskriminasi layanan publik terhadap penghayat kepercayaan tetap terjadi. Mereka sulit mengakses pendidikan, pekerjaan, hingga pelayanan publik lainnya. Mahkamah Konstitusi (MK) lalu keluarin putusan penting buat penghayat kepercayaan Tahun 2017. Putusan itu bilang, kolom agama di KTP dan KK nggak boleh dikosongin. Nah, penghayat kepercayaan bisa mengisinya sebagai pemeluk aliran kepercayaan. Konsekuensi Putusan MK itu, penghayat kepercayaan punya hak hukum yang sama dengan pemeluk agama yang diakui.
Implementasi putusan MK itu nggak langsung berjalan. Banyak hambatan dihadapi, diantaranya kurangnya sosialisasi, birokrasi yang ribet, dan resistensi dari sebagian kalangan. MUI, misalnya, menolak penghayat kepercayaan diisi dalam kolom agama. Belakangan, dipilih redaksi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai ‘jalan tengah’. Setelah itu, terutama sejak 2022–2025, puluhan warga penghayat kepercayaan mengubah kolom agama mereka di e‑KTP. Kepercayaan lokal udah eksis di Nusantara jauh sebelum 6 agama yang diakui. Di antaranya Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kaharingan di Kalimantan Tengah, Wetu Telu di NTB. Mereka punya ajaran, nilai-nilai, dan tradisi sendiri yang dijaga turun-temurun.
Masalahnya, rezim Orde Baru meminggirkan mereka demi ambisi menghabisi pengaruh PKI. Penghayat kepercayaan pun mengalami diskriminasi. Mereka diabaikan dalam layanan publik dasar. Diskriminasi ini nggak boleh terulang lagi. Negara harus hadir buat melayani semua warga tanpa pandang bulu. Yuk, jaga terus keberagaman di Indonesia!
https://gerakanpis.id/puluhan-pengha...gama-di-e-ktp/

Published:
22 Juli 2025
Reading time: 2 min.
Saudara kita penghayat kepercayaan menunjukkan eksistensinya sebagai warga negara. Mereka mengubah kolom agama pada KTP mereka. Ini, misalnya, terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, bilang ada sekitar 78 warga yang mengubah kolom agama di KTP. Tunggul bilang, perpindahan kolom agama pada KTP itu dilakukan warga yang berusia di atas 40 tahun. Sebelumnya, mereka terdaftar menganut agama yang diakui dalam kolom KTP. Terus mereka ubah jadi penghayat “kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. “Ini dampak dari putusan MK, warga diberikan hak untuk memilih kepercayaan,” kata Tunggul.
Perubahan kolom agama di KTP oleh penghayat kepercayaan nggak hanya terjadi di Kabupaten Blitar. Hal yang sama juga terjadi di Kudus, Magelang, dan Surakarta di Jawa Tengah. Juga di Bantul, Yogyakarta, dan Pinrang, Sulawesi Selatan. Perubahan kolom agama dalam KTP oleh penghayat kepercayaan dilakukan dengan syarat. Harus ada surat keterangan dari organisasi kepercayaan yang mereka anut. Setelah disetujui dan diverifikasi dispendukcapil, barulah e-KTP diganti dan kolom agama ditulis “Kepercayaan terhadap Tuhan YME”.
FYI, kolom agama di KTP sebenarnya hal baru. Kolom agama yang harus diisi satu dari 5 agama yang saat itu diakui oleh pemerintah baru terjadi atas dasar TAP MPR Nomor 4 Tahun 1978. Lima agama yang diakui saat itu adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha. Ini nggak lepas dari propaganda anti-komunis yang dilakukan rezim Orde Baru pasca Gerakan 30 September 1965. Orde Baru ingin menghabisi pengaruh PKI di tengah masyarakat, termasuk di antara penghayat kepercayaan. Mereka lalu memaksa penghayat kepercayaan memilih agama yang resmi diakui pemerintah agar nggak dicurigai sebagai bagian dari PKI. Penghayat kepercayaan yang nggak memilih salah satu agama itu akan distigma sebagai ateis, komunis, atau kafir. Mereka juga ditolak saat mengurus dokumen penting, seperti akta lahir atau akta nikah untuk anak-anak mereka.
UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) tahun 2006 dan 2013 memberi kelonggaran buat penghayat kepercayaan soal kolom agama. UU itu membolehkan penghayat kepercayaan mengosongkan kolom agama. Masalahnya, sistem layanan publik yang terkomputerisasi itu seringkali nggak mengakomodasi pengosongan kolom agama. Akibatnya, diskriminasi layanan publik terhadap penghayat kepercayaan tetap terjadi. Mereka sulit mengakses pendidikan, pekerjaan, hingga pelayanan publik lainnya. Mahkamah Konstitusi (MK) lalu keluarin putusan penting buat penghayat kepercayaan Tahun 2017. Putusan itu bilang, kolom agama di KTP dan KK nggak boleh dikosongin. Nah, penghayat kepercayaan bisa mengisinya sebagai pemeluk aliran kepercayaan. Konsekuensi Putusan MK itu, penghayat kepercayaan punya hak hukum yang sama dengan pemeluk agama yang diakui.
Implementasi putusan MK itu nggak langsung berjalan. Banyak hambatan dihadapi, diantaranya kurangnya sosialisasi, birokrasi yang ribet, dan resistensi dari sebagian kalangan. MUI, misalnya, menolak penghayat kepercayaan diisi dalam kolom agama. Belakangan, dipilih redaksi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai ‘jalan tengah’. Setelah itu, terutama sejak 2022–2025, puluhan warga penghayat kepercayaan mengubah kolom agama mereka di e‑KTP. Kepercayaan lokal udah eksis di Nusantara jauh sebelum 6 agama yang diakui. Di antaranya Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kaharingan di Kalimantan Tengah, Wetu Telu di NTB. Mereka punya ajaran, nilai-nilai, dan tradisi sendiri yang dijaga turun-temurun.
Masalahnya, rezim Orde Baru meminggirkan mereka demi ambisi menghabisi pengaruh PKI. Penghayat kepercayaan pun mengalami diskriminasi. Mereka diabaikan dalam layanan publik dasar. Diskriminasi ini nggak boleh terulang lagi. Negara harus hadir buat melayani semua warga tanpa pandang bulu. Yuk, jaga terus keberagaman di Indonesia!
https://gerakanpis.id/puluhan-pengha...gama-di-e-ktp/




glass69 dan MemoryExpress memberi reputasi
2
225
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan