Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Analisa Guru Besar UI: Impor Gula Tom Lembong Justru Menguntungkan Negara
Heran dengan Vonis Hakim, Analisa Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI: Impor Gula Tom Lembong Justru Menguntungkan Negara

Analisa Guru Besar UI: Impor Gula Tom Lembong Justru Menguntungkan Negara

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia (UI), Prof Haula Rosdiana, angkat suara. Terkait hasil audit BPKP dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong.


Ia mengaku bingung kenapa Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karena menurutnya, kebijakan yang dilakukan sudah benar.

“Sama sekali tidak. Justru saya wondering. Sebetulnya apa ya kesalahannya gitu. Ini justru kebijakan yang sebenarnya memang benar,” kata Haula dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (26/7/2025).

Ia mengungkapkan, selama ini selalu ada kekurangan terkait supply dan demand. Antara penawaran dan permintaan.


“Terutama ini permintaannya terlalu banyak dengan gula. Sementara tadi ya dalam negeri itu tidak punya pasokan cukup. Jadi memang harus impor,” ucapnya.

Soal impor gula, kata dia, ada dua pilihan. Pertama apakah yang diimpor itu adalah raw sugar, bahan yang diolah lagi di Indonesia, kemudian diberikan ke pedagang besar.


“Atau tadi ya, kalau ini penugasan dipacking, lagi baru ke masyarakat. Ataukah yang diimpor tadi white sugar-nya,” terangnya.

Hal tersebut, kata dia, dilihat dari perspektif sistem dynamic. Mengingat detail complexcity dan dynamic complexcity terekam.


“Dibanding dengan tadi ya penjelasan yang linear. Bisa kelihatan, dan itu nyata banget kok. Mudah. Kenapa? Karena gini, setiap aktivitas produksi itu pasti akan menimbulkan multiplayer efek, mulai dari tenaga kerja, kebutuhan akan tadi industri pendukung dan seterusnya,” imbuhnya.

Karenanya, ia mengatakan negara banyak diuntungkan.

“Jadi negara juga semakin banyak diuntungkan. Jadi bukan hanya dapat sesaat gitu ya. Hanya tadi dari sisi biaya masuk saja, itu pun nggak sepenuhnya tadi didapatkan negara. Karena bisa menjadi tax relief. Bisa menjadi deductible expenses yang mengurangi PPH badannya,” jelasnya.


“Jadi saya wondering, kalau gitu salahnya di mana?” tambah Haula.

Selain itu, ia menyorot hitungan kerugian yang dilakukan BPKP.

“Apa kerugian negara itu dengan membuat selisih. Pakai if dia. Itu bukan lah tadi impor GKP, tapi apa namanya. Bukan GKM, tapi GKP, maka ada selisih terkait dengan biaya masuk,” ucapnya.

Ada dua alasan, jelasnya, pertama itu karena bukan fakta hukum, yang dimaksud di Tipikor itu menurutnya harus betul-betul actual loss. Itu sesuai putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Kedua, penghitungan tadi hanya melihat dari bea masuk. Selisih bea masuk dan impor, dan PDRI. Itu bukanlah penghitungan yang valid dan reliable. Kenapa? Karena tadi PPN impor, dan PPN pasal dua impor, itu hanyalah merupakan pajak pendahuluan. Dua-dua itu bisa kreditable, bisa mengurangi PPH dan, karena sebagian tax itu bisa menjadi vat input yang bisa kreditable. Juga tadi PPN yang disetorkan,” paparnya .

“So yang jadi masalah kalau begitu tadi. Di mana letak kerugian, apa namanya, keuangan negaranya?” tambah Haula.

Melalui impor tersebut, ia mengatakan negara dapat keuntungan. Jika dlihat dari agregatnya.

“Bukankah justru kemudian negara mendapatkan atau benefit yang lebih besar dibanding dengan apa tadi namanya. Saya tadi tidak mengatakan kerugian, karena secara agregat sebenarnya banyak sekali manfaaatnya. Bicara mengenai penghematan devisa dan sebagainya,” ucapnya.

Kemudian yang kedua, soal kemahalan, bisa dilihat dari fenomena yang terjadi. Menurutnya, jangan sampai gara-gara kasus tersebut, pemerintah tidak memperhatikan pemenuhan cadangan gula atau stabilisasi.

“Langsung saja impor GKP. Buat saya itu, apa namanya. Sedih sekali begitu. Sedih sekali industri dalam negeri jika itu memang dipilih,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong kata hakim terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.

"Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," tegas Hakim.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://fajar.co.id/2025/07/26/heran...ungkan-negara/


Yg lebih merugikan negara seperti impor pakaian murah yg mematikan banyak UMKM, impor mobil murah yg dpt menurunkan produksi dalam negeri, dan kisruh minyak goreng yg menyusahkan rakyat kok boleh
Diubah oleh the.commandos Hari ini 07:33
parlemenwargaAvatar border
soelojo4503Avatar border
romanpicisan777Avatar border
romanpicisan777 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
373
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan