Kaskus

Entertainment

sansnomicsAvatar border
TS
sansnomics
[ANE KASIH PENCERAHAN NIH!] Biar Agan Nggak Gagal Paham Soal Transfer Data!
[ANE KASIH PENCERAHAN NIH!] Biar Agan Nggak Gagal Paham Soal Transfer Data!

Ilustrasi transfer data. (Foto: iStockphoto)

Jadi gini Gan, banyak yang mungkin agak salah paham soal transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat. Padahal, yang namanya aliran data lintas negara tuh udah jadi hal wajar di era digital. Gak cuma Indonesia kok yang transfer data ke AS, negara-negara Uni Eropa yang terkenal super ketat soal privasi juga udah bikin kesepakatan serupa sejak 2023.

Kenapa bisa gitu? Karena Amerika punya sistem perlindungan data yang bisa diakui dan sesuai standar negara-negara mitra, termasuk Indonesia. Dan tenang aja, semua ini dilakukan berdasarkan aturan resmi, Gan— yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jadi, gak asal kirim-kirim data doang.

Yang juga penting dipahami: ini bukan berarti data kita langsung dipegang pemerintah AS ya. Yang dimaksud “move personal data out” itu lebih ke proses teknis aja, biar datanya tetap bisa dipakai di layanan digital yang kita pakai sehari-hari, kayak email, medsos, atau aplikasi meeting online. Dan ini semua harus lewat proses yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Contohnya gampang, Gan. Lu beli tiket pesawat dari Jakarta ke Tokyo, transit di Doha, naik maskapai Qatar Airways. Otomatis, data lu dikirim ke beberapa negara—Indonesia, Qatar, Jepang. Atau saat kita klik “I Agree” pas bikin akun Zoom, WhatsApp, sampai ChatGPT ini juga termasuk bentuk persetujuan transfer data ke luar negeri. Tanpa kita sadari, itu udah jadi bagian dari hidup digital kita.

Faktanya, berdasarkan data APJII tahun 2025, pengguna internet di Indonesia udah tembus 221 juta jiwa lebih. Dan hampir semuanya pasti pernah isi data pribadi di platform digital global. Mulai dari nama, email, nomor HP, lokasi, sampai kebiasaan browsing. Nah, data itu kan gak mungkin cuma diem di server lokal aja.

Makanya, keberadaan UU PDP itu penting banget, Gan. Biar setiap proses transfer data tetap diawasi, dimonitor, dan sesuai aturan hukum. Jadi gak liar dan tetap aman. Apalagi kerja sama Indonesia-AS ini juga jadi bagian dari upaya pemerintah buat menjaga kedaulatan digital dan memastikan hak privasi warga tetap dihargai.

Kesimpulannya: Transfer data pribadi itu udah jadi keniscayaan di dunia digital. Tapi bukan berarti dibiarkan tanpa aturan. Justru dengan ada payung hukum dan kerja sama internasional, kita bisa tetap nikmatin layanan digital global, tapi data pribadi tetap aman dan terlindungi. Yuk melek digital, Gan!

Sumber


0
31
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan