Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Tuntutan Terdakwa Pengamanan Judol di Kominfo: 6,5 hingga 15 Tahun Bui
Sebanyak 24 orang terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) dan pencucian uang hasil pengamanan situs judol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—sekarang Komdigi—menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).

Para terdakwa itu terbagi ke dalam empat klaster, yakni klaster pegawai Kominfo, klaster koordinator pengamanan situs judol, klaster agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"[Menuntut Majelis Hakim] menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya jaringan elektronik atau dokumen elektronik yang memuat perjudian yang dilakukan bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Berikut tuntutan pidana dari masing-masing terdakwa:
a. Klaster koordinator
Klaster ini terdiri dari empat orang terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Berikut rinciannya:
[ul][li]Zulkarnaen Apriliantony (mantan tim sukses Ganjar-Mahfud, dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.[/li][li]Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas (keponakan Megawati Soekarno Putri), dan Muhrijan, masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Mereka diyakini melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[/li][/ul]b. Klaster pegawai
Klaster ini terdiri dari sembilan orang terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.
Berikut rincian tuntutannya:

[ul][li]Denden Imadudin Soleh, dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.[/li][li]Riko Rasota, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar, masing-masing dituntut pidana 8,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.[/li][li]Yudha Rahman dan Yoga Priyanka, masing-masing dituntut pidana 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.[/li][li]Reyga Radika, Muhammad Abindra, dan Radyka Prima, masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Mereka diyakini melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[/li][li]c. Klaster agen[/li][/ul]Klaster ini terdiri dari delapan orang terdakwa, yakni Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias Wiliam alias Acai.
Berikut rincian tuntutannya:
[ul][li]Muchlis Nasution dan Harry Efendy, masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.[/li][li]Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry, masing-masing dituntut pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.[/li][/ul]Mereka diyakini melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

d. Klaster TPPU
Dalam klaster ini, ada tiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan hari ini. Mereka adalah Adriana Angela Brigita, Darmawati, dan Rajo Emirsyah.
Berikut rincian tuntutannya:
[ul][li]Adriana Angela Brigita (Istri Zulkarnaen Apriliantony), dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.[/li][li]Darmawati (Istri Muhrijan), dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.[/li][li]Rajo Emirsyah, dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.[/li][/ul]Adriana diyakini melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara, Darmawati dan Rajo Emirsyah diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?


menjelaskan bahwa perintah untuk mencatat kode “Bagi PM” berasal dari terdakwa lain, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.

Dana hasil penjagaan situs judi online kemudian diserahkan ke Tony, yang selanjutnya rencananya akan diberikan kepada Budi Arie.
Ketika hakim menanyakan apakah uang itu benar sampai ke Budi Arie, Alwin mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah mendapat penjelasan dari Tony.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menggali lebih dalam soal arti kode tersebut.

“Kode PM itu apa?” tanya hakim.
“Setahu saya Pak Menteri,” jawab Alwin.

Alwin menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima perintah untuk mencatat pembagian tersebut dari terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, tanpa mengetahui pasti apakah uang itu benar-benar sampai ke Budi Arie.

“Ketika uang diserahkan ke Pak Tony (Zulkarnaen), tahu tidak uang itu sampai ke PM?” tanya hakim.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Alwin.

Terdakwa lain, Adhi Kismanto, juga membenarkan adanya kode “Bagi PM” dari Tony.
Sementara itu, Tony menyatakan bahwa sampai saat ini ia tidak pernah memberitahukan kepada Budi Arie mengenai praktik pengamanan situs judi online tersebut.

Tony mengaku menerima uang sebesar Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan yang diduga untuk Budi Arie
Menurut Tony kepada Alwin dan Muhrijan, dari jumlah tersebut sekitar Rp17 miliar merupakan titipan, bukan untuk kepentingan pribadinya.
Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, membenarkan kliennya menerima uang tersebut, namun tidak pernah menyerahkannya kepada Budi Arie.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Istri Zulkarnaen Apriliantony: Saya Diminta Jadi ' Alat Tukar' untuk Menjerat Eks Menkominfo Budi Arie

Di hadapan majelis Hakim, Brigita mengaku jika mantan pengacaranya memberikan instruksi agar dirinya menjadi alat tukar status kepada eks Menkominfo Budi Arie.

“Saat penyidikan, pengacara saya sempat menyatakan 'Ibu tolong bilang Bapak, udah bilang saja Bapak, Pak Budi Ari udah terima Rp17 M, Ibu keluar,” kata Brigita, dalam ruang sidang Pengadilan Ngegeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

“Saya bertanya sama suami saya, Pak emang benar kalau misalnya kamu udah kasih Rp17 M ke Pak Budi Arie? Enggak benar, enggak, enggak ada kayak gitu,” ucapnya.

https://m.kumparan.com/kumparannews/tuntutan-terdakwa-pengamanan-judol-di-kominfo-6-5-hingga-15-tahun-bui-25W4dnytlkw/full


Tuntutan Terdakwa Pengamanan Judol di Kominfo: 6,5 hingga 15 Tahun Bui
Tuntutan Terdakwa Pengamanan Judol di Kominfo: 6,5 hingga 15 Tahun Bui
Diubah oleh mbappe007 24-07-2025 17:53
JustMe10Avatar border
JustMe10 memberi reputasi
1
130
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan