- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tarif Cukai Tembakau Perlu Naik 25 Persen per Tahun untuk Cegah Anak Merokok


TS
ivoox.id
Tarif Cukai Tembakau Perlu Naik 25 Persen per Tahun untuk Cegah Anak Merokok

Paparan yang disampaikan oleh Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya dalam acara workshop media bertajuk "Advokasi Tobacco Tax dan Tobacco Control", di Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya menilai perlunya menaikkan tarif cukai rokok minimal 25 persen per tahun, sehingga harga rokok tidak lagi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya untuk menekan akses anak terhadap komoditas tersebut.
"Harga rokok di Indonesia yang mencapai Rp 49.900 (per bungkus) masih terbilang sangat rendah jika dibandingkan dengan harga rokok di negara-negara maju," kata Aryana dalam acara workshop media bertajuk "Advokasi Tobacco Tax dan Tobacco Control" di Jakarta, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Antara.
Murahnya harga rokok menyebabkan kelompok rentan, dalam hal ini anak-anak mudah menjangkau rokok.
Dalam riset PKJS UI, jika harga rokok mencapai Rp60 ribu per bungkus, diyakini 60 persen perokok akan berhenti merokok.
Sementara, jika harga rokok mencapai Rp70 ribu per bungkus, diyakini 70 persen perokok akan berhenti merokok.
"Riset kami tahun 2019, menunjukkan bahwa kalau harga rokok itu sampai Rp60 ribu, maka 60 persen akan berhenti. Kalau sampai Rp70 ribu, maka 70 persen akan berhenti merokok," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan pajak rokok daerah (PRD) untuk mendukung program pengendalian tembakau, seperti layanan berhenti merokok, kampanye edukasi, penegakan kawasan tanpa rokok (KTR), serta penindakan rokok ilegal.
"Menjamin bahwa minimal 40 persen dari DBH CHT dan 25 persen dari PRD dialokasikan untuk mendukung program pengendalian tembakau," kata Aryana.
Sementara, Sarno selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menyebut bahwa alokasi DBH CHT sebesar Rp6,39 triliun pada 2025 dialokasikan untuk 27 provinsi dan 436 kota.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), 50 persen alokasi digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan," kata Sarno.
Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa prevalensi perokok aktif di Indonesia mencapai 63,1 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya adalah kelompok usia 10-18 tahun, atau kalangan anak dan remaja.
"Survei Kesehatan Indonesia 7,4 persen (perokok anak), tapi secara absolut itu jumlah perokok anak meningkat 5,9 juta orang," kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Benget Saragih.
Selain itu, tercatat perokok pemula semakin muda usianya.
Pada data 2023, tercatat terdapat 2,6 persen perokok anak berusia 4-9 tahun, 44,7 persen perokok anak usia 10-14 tahun, dan 52,8 persen perokok anak usia 15-19 tahun.






aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
568
62


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan