- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Data Pribadi Dikelola AS, Hasab Nasbi: Bertukar, Bukan Menyerahkan


TS
mbia
Soal Data Pribadi Dikelola AS, Hasab Nasbi: Bertukar, Bukan Menyerahkan

JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) tetap berada di tangan pemerintah Indonesia. Penegasan ini diungkapkan Hasan menyikapi pernyataan pemerintah Amerika Serikat (AS) soal rencana pemindahan atau pengelolaan data pribadi warga Indonesia ke AS sejalan dengan negosiasi tarif resiprokal 19%.
“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” kata Hasan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Imbalan Tarif Impor 19%, AS Bisa Leluasa Akses Data Pribadi Warga Indonesia
Hasan menegaskan kesepakatan yang dibahas adalah pertukaran data terbatas untuk kepentingan pengawasan komoditas tertentu. Termasuk mengenai golongan dual use bukan hanya bermanfaat, namun juga berpotensi disalahgunakan.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” jelasnya.
Baca juga: Ini Respons Menkomdigi soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI-AS
Hasan menyatakan tujuan kerja sama ini bersifat komersial. Dia pun memastikan data warga ini tidak dikendalikan penuh data ke pihak asing.
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu,” ucapnya.
“Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” ujar Hasan menambahkan.
Hasan menyatakan pertukaran data lintas negara dilakukan berdasarkan regulasi nasional.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu,” sebutnya.
(shf)
https://nasional.sindonews.com/read/...9?showpage=all
Kalo bertukar artinya kita bisa lihat data warga AS




JustMe10 dan ojol.jaya memberi reputasi
2
619
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan