Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Menkomdigi: Kesepakatan Transfer Data ke AS Bentuk Perlindungan Saat Bertransaksi
Menkomdigi: Kesepakatan Transfer Data ke AS Bentuk Perlindungan Saat Bertransaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengklaim, kesepakatan transfer data RI ke Amerika Serikat (AS) merupakan bentuk perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia ketika memakai layanan digital milik perusahaan yang berbasis di AS. Adapun perusahaan yang dimaksud seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud dan e-commerce.

“Ini adalah dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025). Baca juga: Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Ini kata Menkomdigi Ia memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Ia mengatakan, praktik pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Salah satu aktivitas pemindahan data pribadi yang sah yakni ketika seseorang memakai mesin pencari Google atau Bing. "(Kemudian), penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram," ujarnya.

"Pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," imbuhnya. Baca juga: Transfer Data Pribadi Seperti Apa yang Disepakati Indonesia dan AS? Meutya menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukum kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi ini telah secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ujarnya. Baca juga: Istana Klarifikasi soal Transfer Data Pribadi Warga RI ke AS: untuk Komersial Di sisi lain, ia menambahkan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

"Transfer data pribadi lintas negara untukuntuk keperluan perdagangan komersial barang dan jasa pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," ucapnya. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli lalu oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Baca juga: Indonesia Bantah Serahkan Data Pribadi Warga ke AS: Hanya untuk Pertukaran Barang-Jasa

Mengutip The White House, AS dan Republik Indonesia menyepakati kerja sama untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara, yang akan memberikan akses yang belum pernah ada sebelumnya bagi eksportir kedua negara ke pasar masing-masing. Dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi dan akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi dari wilayahnya ke AS sesuai hukum​ nasional di Indonesia yaitu UU Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah.

Pertukaran data pribadi dengan AS untuk komersial Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan klarifikasi terkait polemik transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat.

Menurutnya, kesepakatan ini berupa pertukaran data sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tetap akan menjamin dan melindungi keamanan data. Hasan menjelaskan bahwa, pertukaran data peribadi ini bertujuan untuk komersial, bukan untuk dikelola oleh pihak AS maupun pihak lainnya.

"Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu," ujar Hasan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/7/2025). Ia mencontohkan, ketika pembelian barang atau jasa yang perlu keamanan khusus seperti bom, tentu membutuhkan keterbukaan data pihak yang membeli maupun yang menjualnya.

"Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga Hartarto) yang jadi leader dari negosiasi ini. Jadi kalau barang tertentu itu (data) dipertukarkan,” ujar Hasan. Baca juga: 5 Kesepakatan Dagang Pertama Trump, Apa Beda Konsesi Indonesia dengan Negara Lainnya? “Misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk, bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," sambungnya. Lebih lanjut, Hasan mengatakan, perlindungan dan pengelolaan data pribadi warganya akan dikelola oleh negara masing-masing.

Terlebih, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah menjamin keamanan tersebut.

Data pribadi akan dikelola dengan tanggung jawab

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat akan dilakukan secara bertanggung jawab. "Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/7/2025

Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan," jelas Airlangga.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkomdigi Klaim Kesepakatan Transfer Data ke AS Merupakan Bentuk Perlindungan Saat Bertransaksi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/202...rupakan-bentuk.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Diubah oleh mbappe007 24-07-2025 11:54
0
214
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan