Kaskus

News

ranggadias12Avatar border
TS
ranggadias12
Pemilik Panti Divonis 19 Tahun atas Kekerasan Seksual Anak Asuh
Pemilik Panti Divonis 19 Tahun atas Kekerasan Seksual Anak Asuh
Nur Herwanto Kamaril, pemilik eks Panti Asuhan Budi Kencana, dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan ini lebih berat sepertiga dari ancaman maksimal 15 tahun penjara karena mempertimbangkan peran terdakwa sebagai pengasuh korban di panti asuhan,” ungkap Jaksa Saaradinah dalam persidangan.

Jaksa juga merinci sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa, antara lain:
1. Merusak kondisi mental anak-anak korban
2. Memanfaatkan ketidakberdayaan anak
3. Korban lebih dari satu orang
4. Aksi dilakukan berulang kali sejak tahun 2022
5. Menimbulkan keresahan di masyarakat
6. Tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam persidangan

"Tindakan terdakwa tidak hanya mencederai fisik dan psikis korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga sosial seperti panti asuhan,” lanjut Jaksa.

Bahkan, persidangan sempat digelar di lokasi kejadian (TKP) melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) karena terdakwa bersikeras menyangkal seluruh dakwaan.

Tis’at Afriyandi, pendamping hukum para korban, menyambut baik tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan dan keadilan bagi para korban.

“Tuntutan ini sudah selayaknya menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, ini menjadi momentum penting bagi negara untuk memperkuat perlindungan anak,” tegas Tis’at usai sidang.

Ia juga berharap agar majelis hakim dalam sidang putusan nanti dapat sependapat dengan tuntutan JPU.

“Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa korban lebih dari satu, bahkan ada yang mengalami kekerasan seksual berulang selama tiga tahun,” tambahnya.

Berdasarkan berkas perkara, Nurwanto didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya, yakni IF (13), AB (15), dan BF (19), secara berulang sejak 2022 hingga 2025. Modus yang digunakan antara lain dengan membangunkan korban di malam hari, membawa ke kamar kosong, lalu memaksa korban melakukan persetubuhan disertai ancaman.

Dalam salah satu kutipan intimidatif kepada korban, jaksa mengungkap pernyataan terdakwa:

“Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di institusi sosial, dan menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan asuh.




INFO LENGKAPNYA DI SINI


0
185
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan