Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Aske Mabel Diadili, Eks Anggota Polri Membelot KKB Divonis 8 Tahun Bui

Aske Mabel Diadili, Eks Anggota Polri Membelot KKB Divonis 8 Tahun Bui
Tayang: Rabu, 23 Juli 2025 15:38 WIT
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Paul Manahara Tambunan
zoom-inlihat fotoAske Mabel Diadili, Eks Anggota Polri Membelot KKB Divonis 8 Tahun Bui
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
PERADILAN - Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Aske Mabel, eks Polri yang membelot ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada terdakwa Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang bergabung ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Hakim memutuskan Aske Mabel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 636 Ayat (1) ke (3) KUHP serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Putusan ini terkait kasus pencurian empat pucuk senjata api (senpi) dari gudang senjata Polres Yalimo yang terjadi tahun lalu.

Humas Pengadilan Negeri Wamena, Dean Ginting, menjelaskan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.

"Majelis Hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, namun menetapkan pidana berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Dean Ginting kepada Tribun-Papua.com di Wamena, Selasa (22/7/2025).

Ginting menyebutkan bahwa dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim melakukan musyawarah bersama hakim anggota sebelum menjatuhkan pidana.

Adapun pembelaan terdakwa disampaikan secara lisan, termasuk pengakuan atas perbuatannya dan permohonan keringanan hukuman sebagai bagian dari hak terdakwa.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Agatha Christie, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

Namun, Ia menyoroti kelalaian sistem pengamanan gudang senjata di Polres Yalimo, yang dinilai memungkinkan pencurian terjadi dengan mudah.

"Senjata api memang disimpan di gudang, tetapi tidak dikunci atau diawasi secara ketat. Ini membuat akses terbuka bagi siapa saja," kata Agatha Christie.

Agatha juga mengecam cara penangkapan yang dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz terhadap Aske Mabel.

Menurutnya, meski tidak ada perlawanan, Aske tetap diperlakukan secara kasar.

"Saat penangkapan, Aske menunjukkan itikad baik untuk mengungkap lokasi disembunyikannya satu senpi. Namun kedua kakinya justru ditembak dari belakang," ungkap Agatha.

Putusan ini menjadi sorotan publik.

Bhkan hanya karena kasus pencurian senjata api yang sensitif, tetapi juga karena prosedur pengamanan dan penegakan hukum yang dipertanyakan.

Kapolda Papua Irjen Polisi Patrige Renwarin menjelaskan, Aske ditangkap pada Rabu (19/2/2025) pukul 6.30 pagi di Kabupaten Yalimo.

"Penangkapan Aske ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat, sekitar pukul 06.30 WIT setelah anggota menerima informasi keberadaan yang bersangkutan," kata Patrige saat memberikan keterangan di Mako Brimob Polda Papua, Rabu (19/2/2025) sore.

Dari tangan Aske dan anak buahnya yang telah ditangkap sebelumnya, petugas berhasil menyita empat pucuk senjata api laras panjang.

"Senjata ini milik Polres yang sebelumnya dibawa kabur Aske ketika masih berdinas sebagai anggota Polri di Polres Yalimo," ungkap Patrige. (*)

https://papua.tribunnews.com/2025/07...goog_rewarded.
soal eks-polisi yang divonis hanya 8 tahun


0
104
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan