Kaskus

News

mbappe007Avatar border
TS
mbappe007
Polisi Sita Ijazah Asli SMA dan S1 Jokowi, Jadi Bukti di Pengadilan
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Polisi Sita Ijazah Asli SMA dan S1 Jokowi, Jadi Bukti di Pengadilan



Suara.com - Babak baru dalam polemik tudingan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dimulai. Penyidik kepolisian secara resmi telah menyita ijazah asli tingkat SMA dan Sarjana (S1) milik Jokowi.
Langkah penyitaan ini menjadi titik krusial dalam proses penyidikan yang telah bergulir, memindahkan isu dari ranah opini publik ke pembuktian hukum formal di pengadilan.
Kabar penyitaan ini dikonfirmasi langsung oleh Jokowi usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Mako 2 Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
“Penyitaan sudah dilakukan untuk ijazah S1 dan SMA oleh penyidik,” kata Jokowi usai pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025).

Sebagai warga negara yang taat hukum, Jokowi menegaskan dirinya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Dicecar 45 Pertanyaan Selama 3 Jam
Polisi Sita Ijazah Asli SMA dan S1 Jokowi, Jadi Bukti di PengadilanDalam pemeriksaan yang mendalam tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya dihadapkan pada 45 pertanyaan oleh tim penyidik. Sebagian besar pertanyaan tersebut merupakan pengulangan untuk pendalaman materi sebelumnya.
“Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu dan apa yang terjadi,” katanya.
Dari puluhan pertanyaan itu, beberapa di antaranya menyentuh langsung inti dari tudingan yang beredar di media sosial. Salah satunya adalah mengenai hubungannya dengan Dian Sandi, sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi hingga menjadi viral.

Jokowi memberikan klarifikasi lugas terkait hal tersebut.
“Mengenai mas Dian Sandi, apakah kenal, kapan pernah bertemu, apakah saya yang meminta untuk mem-posting ijazah saya. Semua saya jawab, saya bertemu di rumah saya waktu mas Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah mem-posting ijazah saya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun, termasuk Dian Sandi, untuk mengunggah dokumen pribadinya tersebut ke ranah publik.
Selain itu, penyidik juga mendalami riwayat akademis Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan menanyakan sosok dosennya, Ir Kasmudjo MS.
“Beliau dosen pembimbing saya, tapi dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmudjo tapi Prof DR Ir Ahmad Sumitro, untuk lebih memperjelas saja,” katanya.
Kuasa Hukum: Ijazah Asli Akan Dibuka di Persidangan
Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi yang diwakili oleh Yakup Hasibuan, menyambut baik langkah penyitaan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan mereka sejak awal melaporkan kasus ini, yakni untuk pembuktian dan kebenaran materiil.
“Kami sangat welcome, dari awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, kami sudah mengatakan kami siap, dan kami sangat welcome karena itu dalam rangka pemenuhan dan investigasi penyidikan,” katanya.
Yakup membenarkan bahwa dokumen yang disita adalah dua ijazah asli, yakni ijazah SMA dan S1 Jokowi. Dengan disitanya ijazah tersebut sebagai barang bukti, maka keasliannya akan diuji dan ditunjukkan secara terbuka di muka persidangan.
“Ini sejalan dan konsisten dengan yang kami sampaikan. Nanti di persidangan akan ditunjukkan. Untuk sekarang bersabarlah, terutama untuk orang-orang yang minta agar ditunjukkan. Karena ini sudah disita artinya sudah resmi akan ditunjukkan ke persidangan nantinya,” katanya.

Sedianya, Jokowi diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7) pekan lalu.

"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan usulan agar lokasi pemeriksaan Jokowi dipindah setelah mendengar penyidik Polda Metro Jaya sedang berada di Kota Solo untuk memeriksa sejumlah saksi.
"Kami tanyakan kepada Pak Jokowi, kalau pemeriksaan bapak disamakan seperti saksi-saksi lain, dilaksanakan di Solo, kira-kira Bapak berkenan enggak, dan disambut baik Pak Jokowi ternyata hari ini diperiksa bersama sepuluh saksi lain, " kata Yakup

Diketahui Senin lalu, Delapan saksi yang mengetahui sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Sumber beberapa waktu lalu, diperiksa di Polresta Solo.
Para saksi yang diperiksa diantaranya,
Sudarsono dari Pemalang, Ahmad Sarbini dari Jogjakarta, Sukadi dari Sukoharjo, Bibit Sartono dari Karanganyar, Erick dari Surakarta, Bafaqieh dari Surakarta, Yayuk Handayani dan Wito dari Wonogiri.
Sudarsono yang merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pemalang mengemukakan, pemeriksaan ini sebagai bagian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dalam pasal 160 penghasutan.

"Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi," jelas Sudarsono yang kini mendukung Jokowi sebagai Ketua Umum (Ketum) Barisan Jokowi Lover (BJL).


Dia berharap dalam perkara ini, penyidik segera menetapkan para tersangka. Dan memberikan efek jera bagi mereka yang selama ini terus menerus menyebut ijazah Jokowi palsu.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH MH CIL yang menjadi kuasa hukum para saksi menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk menambah atau melengkapi BAP.

"Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka," jelasnya.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Asri Purwanti akan terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di pengadilan baik sidang yang akan digelar di Jakarta atau di tempat kejadian lainnya di daerah. (**)

https://amp.suara.com/news/2025/07/2...dilan?page=all


1. Unsur Fitnah Berdasarkan Pasal 310 KUHPUntuk menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP, pelapor harus membuktikan:Tuduhan disengaja: Terlapor sengaja menuduh pelapor menggunakan ijazah palsu dengan maksud merusak nama baik.
Publikasi tuduhan: Tuduhan tersebut disebarkan kepada pihak lain, baik secara lisan (ayat 1) atau tertulis (ayat 2, misalnya melalui media sosial atau dokumen resmi).
Kerugian kehormatan: Tuduhan tersebut menyebabkan kerugian reputasi bagi pelapor.

Jika pelapor belum dapat membuktikan keaslian ijazahnya, maka tuduhan fitnah menjadi sulit untuk dibuktikan di pengadilan, karena:Kebenaran tuduhan: Jika terlapor dapat menunjukkan bukti awal (misalnya, dokumen atau pernyataan resmi dari institusi pendidikan) bahwa ijazah pelapor dipertanyakan keasliannya, maka tuduhan tersebut tidak serta-merta dianggap fitnah. Pasal 310 ayat (3) KUHP mengecualikan tuduhan yang dibuat untuk kepentingan umum (misalnya, melaporkan dugaan ijazah palsu untuk mencegah penipuan) atau pembelaan diri.
Beban pembuktian: Dalam kasus fitnah, pelapor harus membuktikan bahwa tuduhan terlapor tidak benar dan disengaja untuk mencemarkan nama baik. Jika pelapor belum membuktikan keaslian ijazahnya (misalnya, dengan verifikasi dari institusi penerbit ijazah), maka pengadilan mungkin menilai bahwa tuduhan terlapor belum terbukti salah, sehingga tidak memenuhi unsur fitnah.

2. Jika Ijazah Belum Terbukti AsliPosisi terlapor: Jika pelapor belum dapat membuktikan bahwa ijazahnya asli, terlapor memiliki peluang untuk lolos dari jeratan Pasal 310 KUHP. Terlapor dapat berargumen bahwa tuduhannya berdasarkan dugaan yang wajar (misalnya, adanya ketidaksesuaian data atau laporan dari pihak lain) atau bahwa tuduhan tersebut dibuat untuk kepentingan umum (misalnya, melindungi institusi dari penggunaan ijazah palsu).
Risiko bagi pelapor: Jika ternyata ijazah pelapor terbukti palsu di pengadilan, pelapor justru dapat dijerat dengan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara) atau tindak pidana lain seperti penipuan (Pasal 378 KUHP). Selain itu, jika tuduhan pelapor terhadap terlapor dianggap tidak berdasar, terlapor dapat mengajukan gugatan balik atas laporan palsu (Pasal 317 KUHP) atau pencemaran nama baik.

3. Konteks UU ITEJika tuduhan ijazah palsu disebarkan melalui media elektronik (misalnya, media sosial), maka Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga dapat diterapkan. Ancaman pidananya lebih berat (penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah). Namun, sama seperti Pasal 310 KUHP, pelapor harus membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, disengaja, dan merugikan. Jika pelapor belum membuktikan keaslian ijazah, pengadilan mungkin menunda atau menolak gugatan fitnah hingga keaslian ijazah diverifikasi.4. Langkah Hukum yang RelevanVerifikasi ijazah: Pelapor harus segera memverifikasi keaslian ijazahnya melalui institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau otoritas terkait (misalnya, Kementerian Pendidikan atau Dikti). Bukti ini krusial untuk mendukung gugatan fitnah.
Bukti niat terlapor: Pelapor harus menunjukkan bahwa terlapor menyebarkan tuduhan dengan niat buruk, bukan karena kepentingan umum (misalnya, melaporkan ke otoritas untuk investigasi) atau pembelaan diri.
Gugatan balik: Jika ijazah terbukti asli dan tuduhan terlapor terbukti tidak berdasar, pelapor dapat menguatkan gugatan fitnah. Sebaliknya, jika ijazah terbukti palsu, terlapor dapat mengajukan gugatan balik atau melaporkan pelapor atas pemalsuan.

5. KesimpulanTerlapor dapat dihukum berdasarkan Pasal 310 KUHP hanya jika pelapor dapat membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak benar, disengaja untuk mencemarkan nama baik, dan tidak termasuk dalam pengecualian kepentingan umum atau pembelaan diri.
Jika pelapor belum membuktikan keaslian ijazah, maka tuduhan fitnah sulit dibuktikan di pengadilan, karena kebenaran tuduhan terlapor belum terbantahkan. Dalam hal ini, terlapor kemungkinan besar tidak dapat dihukum atas fitnah sampai status ijazah jelas.
Pelapor disarankan untuk segera memverifikasi keaslian ijazah dan mengumpulkan bukti niat buruk terlapor. Sebaliknya, terlapor harus memastikan tuduhannya didukung oleh bukti awal yang kuat untuk menghindari gugatan fitnah.

Polisi Sita Ijazah Asli SMA dan S1 Jokowi, Jadi Bukti di Pengadilan
Diubah oleh mbappe007 23-07-2025 17:29
kakekane.cellAvatar border
MemoryExpressAvatar border
MemoryExpress dan kakekane.cell memberi reputasi
2
684
60
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan