- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Grup Open BO Pelajar Jakarta Terbongkar, Napi Pengendali di Sel Lapas Cipinang


TS
pacekanaeru
Grup Open BO Pelajar Jakarta Terbongkar, Napi Pengendali di Sel Lapas Cipinang
Grup 'Open BO' Pelajar Jakarta Terbongkar, Napi Pengendali Ditempatkan di Sel Isolasi Lapas Cipinang
Basuki Medium.jpeg
Minggu, 20 Juli 2025 - 13:29 WIB
Dokumentasi-Polda Metro Jaya ungkap kasus narapidana melakukan kegiatan prostitusi (open BO) pelajar Jakarta ke para lelaki hidung belang, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap seorang narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN yang terlibat kasus prostitusi anak, ditempatkan di sel isolasi. Langkah tersebut diambil menyusul terbongkarnya pengendali prostitusi online (Open Booking Order/BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Rika menerangkan, saat ini Polda Metro Jaya tengah menyidik keterlibatan AN dalam kasus prostitusi anak. Dirinya memastikan AN akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” kata dia.
Ditjenpas, lanjut Rika, juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Diketahui, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open Booking Order/BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim patroli siber tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.

"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.
Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam sepekan bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," katanya.
Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun.
Adapun AN ditangkap pada Selasa (15/7) malam pukul 18.00 WIB di Lapas Kelas I Cipinang.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
https://www.inilah.com/grup-open-bo-...lapas-cipinang
luar biasa
diatas suhu ada master
diatas master ada The God Father
real raja dari segala raja
Basuki Medium.jpeg
Minggu, 20 Juli 2025 - 13:29 WIB
Dokumentasi-Polda Metro Jaya ungkap kasus narapidana melakukan kegiatan prostitusi (open BO) pelajar Jakarta ke para lelaki hidung belang, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap seorang narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN yang terlibat kasus prostitusi anak, ditempatkan di sel isolasi. Langkah tersebut diambil menyusul terbongkarnya pengendali prostitusi online (Open Booking Order/BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Rika menerangkan, saat ini Polda Metro Jaya tengah menyidik keterlibatan AN dalam kasus prostitusi anak. Dirinya memastikan AN akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” kata dia.
Ditjenpas, lanjut Rika, juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Diketahui, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open Booking Order/BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim patroli siber tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.
Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam sepekan bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," katanya.
Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun.
Adapun AN ditangkap pada Selasa (15/7) malam pukul 18.00 WIB di Lapas Kelas I Cipinang.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
https://www.inilah.com/grup-open-bo-...lapas-cipinang
luar biasa

diatas suhu ada master
diatas master ada The God Father
real raja dari segala raja





itkgid dan dragunov762mm memberi reputasi
2
574
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan