Kaskus

News

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Indonesian Audit Watch Sebut Kasus Gula Tom Lembong Cacat Sejak Awal
Indonesian Audit Watch Sebut Kasus Gula Tom Lembong Cacat Sejak Awal

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.



 Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus meminta agar dilakukan audit nasional impor gula secara menyeluruh dari 2005 hingga 2025 menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Audit ini harus melibatkan BPK, KPK, dan pakar independen dengan pendekatan faktual dan metodologis, bukan berbasis asumsi. 

“Dalam persidangan, hakim pun menyatakan bahwa Lembong tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Namun demikian, vonis tetap dijatuhkan. Publik pun bertanya-tanya, jika memang ini soal kerugian negara dari kebijakan impor gula, mengapa hanya periode 2015-2016 yang diproses? Mengapa tidak ditelusuri secara menyeluruh?” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Minggu (20/7/2025).

Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara. Ia dituduh menyebabkan kerugian negara dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015-2016 dengan nilai Rp 578 miliar. Namun angka ini bukan hasil audit BPK, melainkan berasal dari BPKP.

Masalahnya, BPK justru menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Audit BPKP juga dinilai bermasalah karena menggunakan metode perbandingan yang keliru antara bea masuk GKM dengan harga Gula Kristal Putih (GKP), dua komoditas berbeda yang tak bisa dibandingkan langsung. Lebih jauh, audit tersebut bahkan dianggap tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang mengharuskan adanya kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur.

Sejak awal 2000-an, impor gula merupakan aktivitas tahunan. Selama dua dekade terakhir, data menunjukkan rata-rata 3,2 juta ton gula diimpor setiap tahun antara 2005 hingga 2024. Bahkan pada 2020, jumlah impor melonjak ke angka 5,54 juta ton, dan tahun 2024 juga mencatat angka tinggi yakni 5 juta ton, jauh melebihi kuota resmi sebesar 3,45 juta ton. Anehnya, tidak ada satu pun dari periode itu yang ditindak secara hukum.

Beberapa tahun seperti 2005-2009, 2011-2014, hingga 2020-2024 menunjukkan lonjakan impor di luar kuota yang seharusnya. Tapi semuanya sepi dari proses hukum. Jika logika jaksa dan BPKP diterapkan ke periode-periode tersebut, potensi kerugian negara secara teoritis bisa mencapai Rp 11,56 triliun. Kalaupun dikoreksi hanya 60%, tetap ada angka fantastis: sekitar Rp 6,9 triliun. Namun entah kenapa, hanya kebijakan pada 2015-2016 yang dijadikan tumbal.

Situasi ini menunjukkan bahwa keadilan seperti bersifat temporal. Penegakan hukum menjadi sepotong-sepotong, tidak menyeluruh. Padahal konstitusi menjamin kesetaraan di depan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945. Keadaan ini menciptakan preseden buruk, di mana pelanggaran hanya dianggap bermasalah jika terjadi di waktu yang salah. Audit pun menjadi alat selektif yang bisa dimanipulasi, meski sudah ada penyangkalan dari lembaga audit negara resi seperti BPK.

IAW mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara retroaktif, menyasar sedikitnya sepuluh kasus prioritas yang benar-benar menunjukkan pelanggaran kuota dan dampak fiskal. Regulasi impor juga perlu direformasi, menyatukan aturan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan metode audit agar tidak memberi ruang bagi permainan kotor. Bahkan perlu dilakukan uji materi terhadap frasa “kerugian negara” agar tak mudah dimanipulasi auditor atau penegak hukum yang menyimpang.

Iskandar Sitorus menegaskan, “Tom Lembong adalah cermin, bukan satu-satunya masalah.” Menurutnya, jika hukum benar-benar ingin adil, maka ia harus menyentuh semua pihak dan semua periode, bukan hanya mereka yang sedang tidak beruntung. Jika tidak, vonis terhadap Lembong akan menjadi catatan sejarah tentang bagaimana keadilan bisa dikendalikan oleh audit yang salah hitung.



indent.smkAvatar border
db84x4Avatar border
db84x4 dan indent.smk memberi reputasi
2
363
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan