- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Puluhan Warga Blitar Pilih Tulisan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di KTP


TS
medievalist
Puluhan Warga Blitar Pilih Tulisan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di KTP
Puluhan Warga Blitar Pilih Tulisan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP, Bikin Gegerkan Publik
Minggu 20-07-2025,08:06 WIB

Puluhan Warga Blitar Pilih Tulisan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP, Gegerkan Publik--
SUMEKS.CO - Jagat media sosial mendadak ramai membicarakan fenomena unik yang datang dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dilansir dari berbagai sumber Ahad 20 Juli 2025, sebanyak 78 warga dikabarkan secara kompak mengganti kolom agama di e-KTP mereka.
Bukan dengan nama salah satu dari enam agama resmi yang diakui pemerintah, melainkan dengan tulisan "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".
Fenomena ini menyedot perhatian warganet karena dinilai tidak biasa, bahkan sebagian menyebutnya sebagai bentuk keberanian mengekspresikan keyakinan spiritual yang selama ini berada di luar radar dominasi agama mayoritas.
Langkah 78 warga ini sejatinya bukan tanpa dasar hukum. Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu, penganut aliran kepercayaan di Indonesia kini telah mendapat payung hukum untuk menuliskan keyakinannya secara resmi dalam dokumen kependudukan.
Putusan MK tersebut, menyatakan bahwa negara wajib memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap semua warga negara, termasuk penganut aliran kepercayaan, tanpa diskriminasi.

Ilustrasi KTP kolom agama bisa diubah selain 6 aliran kepercayaan--
Tunggul Adi Wibowo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, membenarkan kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 hingga Juni 2025, pihaknya telah memproses 78 permohonan perubahan elemen data kependudukan pada kolom agama.
"Benar, ada 78 warga yang telah mengganti kolom agama di e-KTP mereka. Dari sebelumnya tertulis salah satu agama resmi, kini diganti menjadi ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’," terang Tunggul dikutip dari berbagai sumber.
Proses perubahan data ini, lanjut Tunggul, dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga yang ingin mengganti kolom agama, harus terlebih dahulu melampirkan surat keterangan atau rekomendasi resmi dari organisasi aliran kepercayaan yang diikutinya.
Dokumen tersebut, kemudian dibawa ke Dispendukcapil atau layanan administrasi kependudukan (adminduk) terdekat untuk diproses.
Setelah semua persyaratan lengkap, e-KTP lama akan ditarik karena dianggap tidak valid lagi, dan diganti dengan KTP baru yang mencantumkan perubahan pada kolom agama sesuai dengan permintaan warga.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai regulasi. Prosedur ini sudah diatur secara nasional dan kami memastikan semua proses dilakukan secara legal dan transparan," tegas Tunggul.
Fenomena ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia semakin mendapatkan ruang.
Meski sempat menuai pro dan kontra, terutama di media sosial, banyak pihak yang mengapresiasi langkah para warga tersebut karena dinilai sebagai bentuk jujur dalam mengisi identitas diri, serta bentuk penghormatan terhadap keragaman keyakinan di Tanah Air.
Dengan semakin terbukanya ruang legal bagi penganut kepercayaan, kasus seperti ini diperkirakan akan terus bertambah di wilayah lain.
Kabupaten Blitar pun, kini disebut-sebut sebagai salah satu daerah yang menjadi pelopor keterbukaan identitas keyakinan di dokumen negara secara sah dan resmi.
https://sumeks.disway.id/read/758303...#goog_rewarded
Minggu 20-07-2025,08:06 WIB

Puluhan Warga Blitar Pilih Tulisan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP, Gegerkan Publik--
SUMEKS.CO - Jagat media sosial mendadak ramai membicarakan fenomena unik yang datang dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dilansir dari berbagai sumber Ahad 20 Juli 2025, sebanyak 78 warga dikabarkan secara kompak mengganti kolom agama di e-KTP mereka.
Bukan dengan nama salah satu dari enam agama resmi yang diakui pemerintah, melainkan dengan tulisan "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".
Fenomena ini menyedot perhatian warganet karena dinilai tidak biasa, bahkan sebagian menyebutnya sebagai bentuk keberanian mengekspresikan keyakinan spiritual yang selama ini berada di luar radar dominasi agama mayoritas.
Langkah 78 warga ini sejatinya bukan tanpa dasar hukum. Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu, penganut aliran kepercayaan di Indonesia kini telah mendapat payung hukum untuk menuliskan keyakinannya secara resmi dalam dokumen kependudukan.
Putusan MK tersebut, menyatakan bahwa negara wajib memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap semua warga negara, termasuk penganut aliran kepercayaan, tanpa diskriminasi.

Ilustrasi KTP kolom agama bisa diubah selain 6 aliran kepercayaan--
Tunggul Adi Wibowo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, membenarkan kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 hingga Juni 2025, pihaknya telah memproses 78 permohonan perubahan elemen data kependudukan pada kolom agama.
"Benar, ada 78 warga yang telah mengganti kolom agama di e-KTP mereka. Dari sebelumnya tertulis salah satu agama resmi, kini diganti menjadi ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’," terang Tunggul dikutip dari berbagai sumber.
Proses perubahan data ini, lanjut Tunggul, dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga yang ingin mengganti kolom agama, harus terlebih dahulu melampirkan surat keterangan atau rekomendasi resmi dari organisasi aliran kepercayaan yang diikutinya.
Dokumen tersebut, kemudian dibawa ke Dispendukcapil atau layanan administrasi kependudukan (adminduk) terdekat untuk diproses.
Setelah semua persyaratan lengkap, e-KTP lama akan ditarik karena dianggap tidak valid lagi, dan diganti dengan KTP baru yang mencantumkan perubahan pada kolom agama sesuai dengan permintaan warga.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai regulasi. Prosedur ini sudah diatur secara nasional dan kami memastikan semua proses dilakukan secara legal dan transparan," tegas Tunggul.
Fenomena ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia semakin mendapatkan ruang.
Meski sempat menuai pro dan kontra, terutama di media sosial, banyak pihak yang mengapresiasi langkah para warga tersebut karena dinilai sebagai bentuk jujur dalam mengisi identitas diri, serta bentuk penghormatan terhadap keragaman keyakinan di Tanah Air.
Dengan semakin terbukanya ruang legal bagi penganut kepercayaan, kasus seperti ini diperkirakan akan terus bertambah di wilayah lain.
Kabupaten Blitar pun, kini disebut-sebut sebagai salah satu daerah yang menjadi pelopor keterbukaan identitas keyakinan di dokumen negara secara sah dan resmi.
https://sumeks.disway.id/read/758303...#goog_rewarded


BALI999 memberi reputasi
1
220
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan