- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Loyalis Anies Baswedan Bongkar Dugaan Kriminalisasi Tom Lembong


TS
mabdulkarim
Loyalis Anies Baswedan Bongkar Dugaan Kriminalisasi Tom Lembong

Muh. Ikbal - Nasional
Minggu, 20 Juli 2025 20:09 PM
Komentar Bagikan
Geisz Chalifah
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifa turut bersuara dengan menyorot vonis yang diberikan ke Tom Lembong.
Seperti yang diketahui, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ini masih menjadi perbincangan hangat.
Yang disorotnya tentu terkait masa hukuman yang didapatkan oleh Tom Lembong.
Seperti yang diketahui, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis Tom Lembong sekitar 4,5 tahun penjara dan enam bulan.
Ini disebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika
Disebutkan juga, Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Menyikapi ini, lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz Chalifah menyampaikan pendapatnya.
Ia menyebut kasus yang dialami Tom Lembong ini hanya menambah daftar kejahatan.
Dimana, ia berani bicara terkait hal ini lantaran hipokrit dan oportunis tidak ada yang berani menyampaikan pendapatnya.
“Kasus Tom Lembong hanya menambah daftar kejahatan,” tulisnya dikutip Minggu (20/7/2025).
“Para hipokrit dan oportunis tak berani bersuara walau mereka tau,” ujarnya.
Tom adalah korban kriminalisasi,” tambahnya.
Geisz menambahkan dengan memberikan sindiran menohok terhadap berdiam dirinya beberapa pihak terkait vonis Tom Lembong ini.
“Mentalitas manusia2 itu sudah ada di Pidatonya Mochtar Lubis tahun 77,” terangnya.
https://fajar.co.id/2025/07/20/loyal...tom-lembong/2/
Vonis Tom Lembong Dinilai Bukan Kriminalisasi, Ini Analisis Akademisi

Minggu, 20 Juli 2025 – 20:25 WIB
Vonis Tom Lembong Dinilai Bukan Kriminalisasi, Ini Analisis Akademisi - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN
JPNN.com Facebook JPNN.com Twitter JPNN.com Line JPNN.com Telegram JPNN.com Linkedin JPNN.com WhatsApp
jpnn.com - Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia Dr. Edi Hasibuan mengomentari putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016.
Dia menilai bahwa putusan terhadap Lembong tidak bisa dikaitkan dengan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa vonis ini berdasar pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Tidak ditemukan intervensi dalam proses persidangan. Hakim membuat keputusan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah," tegas Dr. Edi Hasibuan dalam pernyataan resminya dikutip Minggu (20/7).
Menurutnya, sistem peradilan telah bekerja sesuai prinsip keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa jabatan tinggi tidak menjamin kekebalan hukum.
"Meski Lembong tidak menerima uang secara langsung, tetapi peran dan tanggung jawabnya dalam kebijakan impor sangat strategis dan telah merugikan keuangan negara," tambah Dr. Edi Hasibuan.
Meski sejumlah pihak menilai vonis ini kurang mempertimbangkan niat dan kontribusi Lembong selama menjabat, putusan hakim diyakini tetap berdiri pada prinsip hukum positif. Isu kriminalisasi tidak relevan, karena proses telah melewati tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di pengadilan secara transparan.
Banyak kalangan akademisi dan praktisi hukum memandang vonis ini sebagai penanda bahwa supremasi hukum terus ditegakkan. Dalam negara demokrasi, keadilan tidak bergantung pada posisi seseorang, tetapi pada akuntabilitas atas kebijakan dan tindakan.
Langkah hukum terhadap Lembong diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih harus dikawal dengan instrumen hukum yang adil, transparan, dan terbebas dari tekanan politik.
Seperti diketahui, putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong menjadi sorotan publik. Meski memantik pro kontra, keputusan tersebut dinilai mencerminkan independensi lembaga peradilan dan tidak bisa disebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Di media sosial, perbincangan mengenai Lembong berlangsung intens, terutama setelah kata kunci "Tom Lembong" dan tagar #VonisTanpaIntervensi menduduki posisi trending.
Banyak pengguna mengungkapkan simpati kepada Lembong, tetapi tidak sedikit pula yang mendukung langkah tegas pengadilan.
Mereka menilai keputusan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu. (esy/jpnn)
https://m.jpnn.com/news/vonis-tom-le...ademisi?page=2
masalah hasil persidangan


ojol.jaya memberi reputasi
1
358
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan