portaljatim24Avatar border
TS
portaljatim24
Korupsi Kredit Rp1,5 Miliar, Kejari Jombang Tetapkan Dua Pejabat Sebagai Tersangka
Korupsi Kredit Rp1,5 Miliar, Kejari Jombang Tetapkan Dua Pejabat Sebagai Tersangka
Kasus korupsi kembali mencuat dari wilayah Jawa Timur. Kali ini, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan dua tersangka dalam perkara penyaluran kredit dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar. Mereka adalah Ponco Mardi Utomo, mantan pimpinan BPR Jatim Cabang Jombang, dan Tjahja Fadjari, Direktur Utama Perumda Perkebunan Panglungan.
Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Juli 2025. Penyidik menemukan adanya pelanggaran berat dalam proses pengucuran kredit yang tidak melalui survei lokasi, tanpa jaminan agunan, dan tanpa analisis kelayakan usaha yang objektif. Kredit yang diajukan untuk usaha budidaya porang ini justru menjadi celah korupsi, terlebih ketika ditemukan bahwa kerja sama bisnis yang digunakan sebagai dasar pengajuan hanya berlaku dua tahun, sedangkan tenor kredit tiga tahun.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Hasil BI Checking yang menunjukkan pemohon kredit tidak tergolong UMKM diabaikan begitu saja. Bahkan, tidak ada laporan realisasi kredit ke kantor pusat, dan tidak dilakukan penagihan ketika terjadi tunggakan. Tindakan ini jelas melanggar aturan internal perbankan dan regulasi dari pemerintah daerah.
Tindakan penyimpangan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana lebih dari sembilan tahun.
Untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut soal kasus ini, kamu bisa kunjungi Portal Jatim 24 yang menyajikan berita hukum daerah dengan lengkap dan terpercaya.
Referensi berita lengkapnya ada di sini:
https://www.portaljatim24.com/2025/0...an-negara.html


0
2
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan