*note: judul dipotong karena terlalu panjang
Kapolsek Cidahu Diduga Dukung Tutup Rumah Retret di Sukabumi, Eks Pengacara Prabowo-Gibran Kecam
Tayang: Minggu, 13 Juli 2025 11:51 WIB
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
TRIBUNNEWS.COM - Viral video di media sosial X, Kapolsek Cidahu, AKP Slamet, diduga mendukung menutup rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik itu, AKP Slamet mengatakan di depan ratusan warga bakal menutup rumah retret tersebut dengan mengatasnamakan aturan perundang-undangan.
"Atas nama undang-undang, saya dari kepolisian sektor Cidahu akan menutup tempat ini," kata sosok diduga Kapolsek Cidahu dalam video tersebut, dikutip dari akun X @babegini, Minggu (13/7/2025).
AKP Slamet menuturkan penggunaan rumah untuk ibadah keagamaan adalah sebuah kesalahan.
"Rumahnya gak salah, tapi digunakan hal-hal agama di luar kita," katanya.
Setelah itu, seorang pria yang diduga Kepala Desa (kades) Tangkil meminta warga untuk membubarkan diri dan bakal mengurus penutupan rumah retret tersebut. Rencana penutupan rumah retret itu pun disetujui oleh warga.
"Mantap, setuju!" sorak warga.
Terkait hal ini, mantan pengacara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Martin Lukas Simanjuntak, menuturkan, apa yang disampaikan oleh Kapolsek Cidahu tersebut tidak profesional dan layak dicopot.
"Kapolsek Cidahu Sukabumi layak dicopot dan tidak profesional karena sembarangan berbicara mengatasnamakan undang-undang," tuturnya kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Perusakan Rumah Retret di Sukabumi Ternyata Libatkan Ketua PAC PDIP Cidahu, Terancam Dipecat
Martin mencatat ada dua kekeliruan yang dilakukan AKP Slamet dalam pernyataan dan sikapnya mendukung penutupan rumah retret tersebut.
Pertama, AKP Slamet dianggap serampangan dalam memerintahkan penutupan rumah retret tersbut.
Selanjutnya, dia dianggap memihak pihak yang melakukan perusakan terhadap rumah retret tersebut.
"Memberikan pernyataan dan sikap yang tidak netral serta berpihak kepada para pelaku intimidasi dan persekusi dengan menyampaikan 'rumah tidak salah, namun pergunakan untuk kegiatain ibada di luar kita," ujarnya.
Martin mengungkapkan polisi tidak memiliki wewenang untuk menutup properti seperti yang tertuang dalam Pasal 13 dan 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 39 KUHAP.
Sosok yang juga mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini menjelaskan, polisi hanya berwenang untuk melakukan penyitaan barang bukti atau alat yang digunakan seorang tersangka untuk melakukan tindak pidana.
"Rumah atau vila sebagaimana dimaksud bukanlah barang atau alat yang dipergunakan utnuk melakukan tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyitaan," katanya.
Dia menegaskan para pelajar Kristen yang tengah melakukan kegiatan keagamaan sedang tidak melakukan tindak pidana.
Selain itu, kegiatan tersebut tidak perlu meminta izin seperti yang didalilkan oleh warga setempat.
Adapun seluruh kegiatan tersebut telah dilindungi dalam aturan perundang-undangan.
"Amanat Undang-Undang Dasar Pasal 29 dan UU Hak Asasi Manusia Pasal 22 (berbunyi) setiap orang bebas memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
"Negara menjamin setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu," tegas Martin.
Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu, Stafsus Menteri HAM: Saya Sebatas Berikan Usulan
Martin pun mendesak agar AKP Slamet dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Cidahu karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan memihak kepada pelaku persekusi.
"Kapolsek Cidahu sudah selayaknya dicopot, segera dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam dan diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya yang tidak mencerminkan sebagai pejabat negara," jelasnya.
Diketahui, telah terjadi perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada 27 Juni 2025 lalu.
Hingga kini, sudah ada delapan tersangka perusakan yang diamankan oleh polisi dengan peran yang berbeda-beda.
Bahkan, salah satu tersangka disebut ada yang merupakan Ketua PAC Kecamatan Cidahu bernama Yudiansyah.
Hal ini pun telah diakui oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Dia mengungkapkan Yudiansyah telah diusulkan dipecat dan usulan tersebut sudah dikirimkan ke DPP PDIP.
"Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah, sehingga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi membuat surat usulan penonaktifan yang bersangkutan dari kepengurusan partai," kata Ono, Senin (7/7/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
https://www.tribunnews.com/nasional/...o-gibran-kecam
Dari sejak berita ini muncul, tidak ada suara apapun dari pemerintah pusat yang mengecam kasus intoleransi ini
Sekarang ternyata KAPOLSEKnya yang justru ikut membubarkan acara yang jelas2 beribadah & membawa kebaikan ini, ketika aparat2 b4ngs4t (seperti kata om
Udah jelas mereka gak mungkin berani begini kalau gak ada BEKINGAN DARI PEMERINTAH PUSAT yang telah terbukti dengan sikap mereka terhadap kasus ini bahwa pemerintah sekarang memang ANTI NON MUSLIM
Maklum lah, mereka butuh massa2 intoleran ini untuk dimobilisasi supaya pemerintahan bisa langgeng
Lihat juga bagaimana mereka menyingkirkan 9 NAGA dan merapat ke cukong2 pribumi Muslim seperti HAJI ISAM