Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pengacara Dahlan Iskan Bakal Laporkan Tempo ke Dewan Pers
Pengacara Dahlan Iskan Bakal Laporkan Tempo ke Dewan Pers
Pengacara Dahlan Iskan Bakal Laporkan Tempo ke Dewan Pers
Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 10 Jul 2025 14:58 WIB

Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan Iskan (Foto: dok. Istimewa)

Surabaya - Kabar penetapan tersangka penggelapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berbuntut panjang. Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan bakal melaporkan media Tempo ke Dewan Pers.
Menurut Dipa, pemberitaan Tempo dinilai telah merusak citra kliennya, yakni Dahlan Iskan, yang seolah-olah terlibat dalam tindak pidana penggelapan.

Meski demikian, lanjut Dipa, rencana pelaporan atas Tempo ke Dewan Pers saat ini masih menunggu Dahlan Iskan untuk membicarakan lebih lanjut. Sebab, saat ini Dahlan masih di luar negeri.

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, menurut saya sebagai pengacara, tentu membuat rugi dan merusak citra dari klien kami. Untuk itu, (pengaduan produk jurnalistik ke Dewan Pers) kami menunggu Pak Dahlan Iskan pulang dan akan kami bicarakan," kata Dipa, Kamis (10/7/2025).

Sedangkan untuk laporan ke polisi, Dipa mengaku belum ada rencana. Sebab, meski ada kabar penetapan tersangka, pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Untuk laporan balik (ke polisi terkait penetapan tersangka) tidak, karena sampai sekarang tidak ada pernyataan atau siaran resmi dari Polda Jatim terkait itu (penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Widjaja)," jelasnya.

Dipa mengaku heran dengan pemberitaan Tempo yang menyebut Dahlan Iskan sebagai tersangka penggelapan. Padahal pihaknya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan status tersangka.

"Saya heran, kok teman-teman jurnalis ini dapat info dari siapa saya tidak tahu, tapi katanya dari Tempo. Lah Tempo kok bisa dapat, padahal dia bukan pihak," ujar Dipa.

Ia kemudian menduga kabar penetapan itu terkesan dipaksakan. Tak hanya itu, ia juga curiga ada kaitannya dengan gugatan Dahlan kepada Jawa Pos, yang notabene Tempo sebagai pemegang sahamnya.

"Seandainya betul ada penetapan tersangka, seharusnya kan kepada kami dahulu yang diberi tahu. Kok malah pihak lain. Penetapan tersangka ini kan surat pemberitahuannya bukan terbuka untuk umum, harus ditujukan pada pribadi terkait," jelasnya.

"Jadi perkara ini terkesan, terkesan ya, dalam tanda kutip pesanan, ya pesanan sama yang mesan. Jadi aneh, lho kok bisa Tempo kok tiba-tiba dapat info duluan, sedangkan kami tidak terima di tanggal 7 kemarin. Kapan ini berita dimuat hari ini," imbuhnya.

"Lah ini tanyakan ke penyidik, kok bisa dikasihkan ke Tempo. Kok nggak dikasihkan ke kami dulu. Atau jangan-jangan ada kaitannya ini. Ini pertanyaan kami. (Tempo pemegang saham Jawa Pos) Oh gitu ya, makanya nggak aneh. Jadi terjawab kan gitu," tandas Dipa.

Sebelumnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.

Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.

"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).

https://www.detik.com/jatim/hukum-da...ke-dewan-pers.

Awal Mula Sengketa Tabloid Nyata hingga Dahlan Iskan Jadi Tersangka
Pengacara Dahlan Iskan Bakal Laporkan Tempo ke Dewan Pers
Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 10 Jul 2025 13:45 WIB

Billy Hadiwiyanto (tengah), penasihat hukum Nany Widjaja (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Surabaya - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja dikabarkan menjadi tersangka kasus penggelapan. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 7 Juli 2025.
Atas penetapan itu, Billy Hadiwiyanto, penasihat hukum, Nany Widjaja pun turut buka suara. Sama dengan penasihat hukum Dahlan Iskan, pihaknya juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait penetapan tersangka.

"Makannya kami juga kaget kok ada pemberitaan di media online. Apakah benar ditetapkan tersangka atau tidak, kami belum bisa memastikan, secara surat kami juga belum menerima," kata Billy, dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Billy lantas curiga penetapan kliennya dan Dahlan Iskan terkait dengan gugatan perdata yang tengah terjadi antara kliennya dengan Jawa Pos. Gugatan yang dimaksud adalah terkait sengketa kepemilikan Tabloid Nyata.

Billy menjelaskan, PT Dharma Nyata Pers atau Tabloid Nyata, Nany Widjaja adalah pemegang saham yang sah berdasarkan akta jual beli nomor 10 tanggal 12 November 1998. Ia membeli 72 lembar saham seharga Rp 648 juta.

"Bahwa klien kami saat itu melakukan pinjaman pada PT Jawa Pos, dalam pinjaman tersebut sudah ada pelunasan utang piutang antara Bu Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos dengan cara diterbitkan 6 cek yang nominalnya match (cocok)," sambungnya.

Namun pihak Jawa Pos kemudian melakukan gugatan yang merasa bahwa Tabloid Nyata merupakan anak usaha di bawah perusahaannya. Gugatan ini kemudian turut mengahdirkan Dahlan Iskan menjadi saksi karena saat itu ia menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Jawa Pos.

Billy mengaku sangat menyayangkan langkah dari kepolisian. Sebab, sampai detik ini, lanjut dia, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja belum selesai dilakukan BAP, namun secara mendadak ia mendapat informasi ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada surat resmi yang diterima.

Begitu pula dengan melakukan 2 kali permohonan pada Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengajukan ahli agar pendapat ahli bisa membuat proses penyidikan sesuai dengan fakta, tapi tidak ada tanggapan apapun sampai detik ini.

"Tentunya dari pihak Polda Jatim tolong jangan buru-buru menetapkan tersangka, tolong sekali tunjukan kepada kami mana bukti kepemilikan saham yang sah, karena ini sudah pernah dipertanyakan pengawas dari Mabes Polri. Seingat yang kami lihat, tidak bisa menjawab dan menunjukkan secara sah mana," paparnya.

Billy menegaskan sejak tahun 1998 hingga 2025, pemegang saham yang tercatat dalam administrasi hukum umum (AHU) hanya ada 2, yakni kliennya (Nany Widjaja) dan Dahlan Iskan. Namun kini baik Nany dan Dahlan kini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

"Kenapa kok baru dipersoal? Sebenarnya kami punya pikiran yang sama, tapi kalau dari dasar laporannya pelapor ini di 2017, tapi kalau ditarik flashback sejak 1998," tutur Billy.

"Slanjutnya kita akan menanyakan dan bersurat resmi benar atau tidak status tersangka, tolong diberi kepastian. Apabila benar, kita akan berunding, diskusikan terlebih dulu langkah hukum apa yang akan kami lakukan," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.

Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.

"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).
https://www.detik.com/jatim/hukum-da...adi-tersangka.

4 Kasus Hukum antara Dahlan Iskan dan Jawa Pos
Pengacara Dahlan Iskan Bakal Laporkan Tempo ke Dewan Pers
Mantan bos Jawa Pos, Dahlan Iskan, menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan atas laporan bekas media yang ia pimpin.
8 Juli 2025 | 19.12 WIB



Mantan Menteri BUMN periode 2011 - 2014, Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dahlan diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan bos grup media Jawa Pos, Dahlan Iskan, menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Uniknya, pelapor kasus ini adalah Jawa Pos Group sendiri, yang ikut dia besarkan sejak tahun 1980-an.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jawa Pos pada 13 September 2024.

Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.

Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast ihwal dokumen penetapan tersangka Dahlan Iskan. Namun hingga tulisan ini tayang Abraham belum merespons pesan Tempo. Dahlan juga belum merespons pesan Tempo.

Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan kliennya belum mengetahui adanya penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Johanes mengatakan kliennya juga tidak diundang dalam gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu. “Kami tidak tahu, kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. Saat gelar perkara juga tidak diundang,” kata Johanes saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Juli 2025.

Johanes mengatakan sebelumnya telah meminta kepada penyidik agar perkara ini ditangguhkan terlebih dahulu. Pasalnya, masih ada sengketa keperdataan yang juga sedang dijalani oleh Dahlan Iskan selaku eks Direktur Utama Jawa Pos.

Penetapan tersangka ini di tengah sidang dua gugatan perdata Dahlan Iskan kepada Jawa Pos Group sebesar Rp 100 miliar. Gugatan tersebut diajukan karena sebagai pemilik saham, Dahlan tidak pernah menerima hasil rapat umum pemegang saham.

Menurut Detik, dokumen tersebut sangat dibutuhkan Dahlan Iskan untuk pembelaan hukum terhadap laporan polisi yang sedang dihadapi wartawan senior ini di Polda Jatim, yaitu LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA yang dilaporkan oleh PT. Jawa Pos dan hari ini membuat dirinya jadi tersangka.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengatakan bahwa gugatan ini diajukan lantaran kliennya sebagai pemegang saham PT. Jawa Pos sejak 1985, tak kunjung mendapatkan dokumen penting yang dimintanya, terutama risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik tahunan maupun luar biasa, untuk periode 1990 hingga 2017.

Kuasa hukum PT. Jawa Pos, Kimham Pentakosta, membantah tudingan tersebut dan menyatakan hak semua pemegang saham telah diberikan termasuk pada Dahlan Iskan.

Gugatan Baru Dahlan Iskan
Ketika dua gugatan itu sedang disidangkan, Dahlan Iskan kembali mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sidang perdana akan digelar 14 Juli mendatang.

Menurut laporan Inilah, latar belakang gugatan adalah Dahlan mengklaim bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar kepada dirinya. Utang tersebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya ia terima sebagai pemegang saham.

Namun, menurut kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie Sajogo, keputusan mengenai pembagian dividen telah disepakati secara bulat dalam RUPS tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016—termasuk oleh Dahlan sendiri ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama.

https://www.tempo.co/hukum/4-kasus-h...wa-pos-1935402

semoga masalahnya epat selesai...
Ada kesan Dahlan Iskan melawan Jawa Pos dan Tempo


itkgidAvatar border
itkgid memberi reputasi
1
486
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan