- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terungkap, Terdakwa Kasus Judol Kominfo Zulkarnaen Pernah Jadi Relawan Projo


TS
kecimprink
Terungkap, Terdakwa Kasus Judol Kominfo Zulkarnaen Pernah Jadi Relawan Projo

JAKARTA, KOMPAS.com - Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, terdakwa dalam klaster koordinator praktik pelindungan situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi), diketahui pernah menjadi bagian dari kepengurusan organisasi relawan Projo.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Dalam persidangan, seorang teman Tony bernama Novie Mokobombang dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
“Jadi ini semua bermula ketika pertemuan saya dengan Pak Tony. Pertemuan saya dengan Pak Tony itu ketika kami sama-sama jadi relawan,” kata Novie di hadapan majelis hakim.
Menanggapi pernyataan tersebut, hakim ketua Arif Budi Cahyono mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali lebih jauh keterlibatan Tony sebagai relawan.
“Tahun berapa itu? Kemudian relawan apa?” tanya Arif.
“(Pada) 2013 kurang lebih, pertemuan pertama itu. (Relawan) salah satu calon presiden,” jawab Novie.
Hakim Arif kembali memperdalam keterangannya dengan menanyakan peran Tony dalam organisasi tersebut.
“Dia (Tony) relawan dari Projo kalau tidak salah. Kami Projo, tapi kami kebagian di wilayah timur. Saya beroperasi di Manado, (lalu) Gorontalo,” tutur Novie.
Tak berhenti di situ, hakim pun bertanya soal jabatan Tony di Projo.
“Kemudian, di Projo, jabatan Pak Tony apa?” tanya Arif.
“Pengurus, tapi dalam struktural saya tidak tahu. Tapi Pak Tony sebagai koordinator wilayah timur,” ujar Novie.
Sebelumnya diberitakan, terdapat empat klaster dalam perkara pelindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo yang saat ini tengah bergulir di PN Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator, yang berisi terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua mencakup mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga adalah agen situs judol, dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Sementara itu, klaster keempat terdiri dari pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau para penampung hasil dari praktik pelindungan situs judol. Terdakwa yang masuk dalam klaster ini antara lain Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/...h-jadi-relawan






wiry dan 2 lainnya memberi reputasi
3
188
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan