- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yudiansyah Ketua PDIP Cidahu Dipecat, Terlibat Perusakan Rumah Retret Sukabumi


TS
InRealLife
Yudiansyah Ketua PDIP Cidahu Dipecat, Terlibat Perusakan Rumah Retret Sukabumi
https://medan.tribunnews.com/2025/07...et-di-sukabumi

Judul asli dipangkas karena kepanjangan.
yha... flot twist kalo katanya orang sanamah
Bukan FPI, bukan Garis, bukan partai atau ormas Islam... tapi malah PDIP

Quote:
NASIB Yudiansyah Ketua PAC PDIP Cidahu Dipecat Terbukti Terlibat Perusakan Rumah Retret di Sukabumi
Tayang: Selasa, 8 Juli 2025 14:02 WIB
Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Yudiansyah terancam dipecat karena ikut dalam pengerusakan rumah retret di Sukabumi.
Dia ikut merusak dan membubarkan pelajar Kristen yang sedang ibadah di vila tersebut.
Adapun usulan pemecatan terhadap Yudiansyah itu, telah disetujui DPD PDIP Jabar dan akan segera dikirim ke DPP.
Usulan pemecatan ini setelah Yudiansyah sudah dipastikan mengikuti proses hukum terkait kasus perusakan rumah retret di Kecamatan Cidahu ungkap Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono.
"Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah, sehingga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi membuat surat usulan penonaktifan yang bersangkutan dari kepengurusan partai," kata Ono, Senin (7/7/2025).
Ono menegaskan keterlibatan Yudiansyah dalam kasus intoleransi ini, wajib menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDIP.
Dia mengungkapkan PDIP harus menjunjung nilai-nilai Pancasila dan bukan melanggarnya seperti melakukan tindakan intoleransi.
"Kami akan mengambil sikap tegas, tak hanya usulan penonaktifan, tetapi juga pemecatan sebagai kader partai. Semoga persoalan ini dapat menjadi catatan bagi seluruh kader PDI Perjuangan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial YY dalam kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dengan tambahan itu, maka total tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah delapan orang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, YY ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan mobil dengan cara membaret menggunakan batu.
"Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka perusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum," kata Hendra pada Jumat (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Di sisi lain, tujuh tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya memiliki peran berbeda-beda yaitu:
1. Risman Nurhadi (merusak dan mengangkat salib)
2. Ujang Edih (merusak pagar)
3. Ence Maulana (merusak pagar)
4. M Daming (merusak motor)
5. Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
6. Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
7. Encep Mulyana (merusak pagar).
Kronologi
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menuturkan kronologi terjadinya pengusiran dan perusakan berawal pada Jumat (27/6/2025), ketika rumah milik lansia bernama Maria Veronica Ninna (70) digunakan untuk kegiatan pelajar Kristen sejumlah 36 orang yang didampingi oleh orang tuanya.
Kemudian, warga setempat mengadukan kegiatan tersebut ke Kepala Desa Tangkil dan memintanya melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah itu.
Namun, kata Rudi, pemilik rumah tidak menggubris imbauan pemerintah desa dan membuat warga setempat langsung mendatangi rumah Nina.
Rudi menuturkan, warga meminta agar tidak ada kegiatan keagamaan umat Kristen.
Setelah itu, mereka pun langsung melakukan perusakan rumah milik Nina, termasuk sepeda motor dan mobil.
Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujar Rudi.
Setelah peristiwa itu, seseorang bernama Yohanes Wedy pun melapor ke kepolisian pada 28 Juni 2025.
Tayang: Selasa, 8 Juli 2025 14:02 WIB
Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Yudiansyah terancam dipecat karena ikut dalam pengerusakan rumah retret di Sukabumi.
Dia ikut merusak dan membubarkan pelajar Kristen yang sedang ibadah di vila tersebut.
Adapun usulan pemecatan terhadap Yudiansyah itu, telah disetujui DPD PDIP Jabar dan akan segera dikirim ke DPP.
Usulan pemecatan ini setelah Yudiansyah sudah dipastikan mengikuti proses hukum terkait kasus perusakan rumah retret di Kecamatan Cidahu ungkap Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono.
"Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah, sehingga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi membuat surat usulan penonaktifan yang bersangkutan dari kepengurusan partai," kata Ono, Senin (7/7/2025).
Ono menegaskan keterlibatan Yudiansyah dalam kasus intoleransi ini, wajib menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDIP.
Dia mengungkapkan PDIP harus menjunjung nilai-nilai Pancasila dan bukan melanggarnya seperti melakukan tindakan intoleransi.
"Kami akan mengambil sikap tegas, tak hanya usulan penonaktifan, tetapi juga pemecatan sebagai kader partai. Semoga persoalan ini dapat menjadi catatan bagi seluruh kader PDI Perjuangan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial YY dalam kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dengan tambahan itu, maka total tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah delapan orang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, YY ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan mobil dengan cara membaret menggunakan batu.
"Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka perusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum," kata Hendra pada Jumat (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Di sisi lain, tujuh tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya memiliki peran berbeda-beda yaitu:
1. Risman Nurhadi (merusak dan mengangkat salib)
2. Ujang Edih (merusak pagar)
3. Ence Maulana (merusak pagar)
4. M Daming (merusak motor)
5. Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
6. Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
7. Encep Mulyana (merusak pagar).
Kronologi
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menuturkan kronologi terjadinya pengusiran dan perusakan berawal pada Jumat (27/6/2025), ketika rumah milik lansia bernama Maria Veronica Ninna (70) digunakan untuk kegiatan pelajar Kristen sejumlah 36 orang yang didampingi oleh orang tuanya.
Kemudian, warga setempat mengadukan kegiatan tersebut ke Kepala Desa Tangkil dan memintanya melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah itu.
Namun, kata Rudi, pemilik rumah tidak menggubris imbauan pemerintah desa dan membuat warga setempat langsung mendatangi rumah Nina.
Rudi menuturkan, warga meminta agar tidak ada kegiatan keagamaan umat Kristen.
Setelah itu, mereka pun langsung melakukan perusakan rumah milik Nina, termasuk sepeda motor dan mobil.
Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 (satu) unit mobil ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujar Rudi.
Setelah peristiwa itu, seseorang bernama Yohanes Wedy pun melapor ke kepolisian pada 28 Juni 2025.
Judul asli dipangkas karena kepanjangan.
yha... flot twist kalo katanya orang sanamah
Bukan FPI, bukan Garis, bukan partai atau ormas Islam... tapi malah PDIP






caerbannogrbbt dan 2 lainnya memberi reputasi
3
708
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan