Kaskus

Story

parlemenwargaAvatar border
TS
parlemenwarga
Gagalnya Kemendagri Membina dan Mengawasi: Demokrasi Desa Sampang Tertunda
Gagalnya Kemendagri Membina dan Mengawasi: Demokrasi Desa Sampang Tertunda

Demokrasi adalah pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, apa jadinya jika demokrasi yang menjadi hak konstitusional rakyat justru terabaikan oleh institusi yang seharusnya menjaganya?

Inilah yang terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, di mana pelaksanaan demokrasi desa telah tertunda sejak tahun 2021 hingga saat ini tanpa kejelasan. Situasi ini mencerminkan kegagalan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan daerah.

Hak Konstitusional yang Dikebiri

Hak warga desa untuk memilih pemimpin mereka sendiri adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, di Kabupaten Sampang, hak ini telah dilanggar secara terang-terangan.

Pemilihan kepala desa (pilkades) yang seharusnya menjadi ajang demokrasi lokal justru tertunda tanpa alasan yang jelas. Pemerintah Kabupaten Sampang, yang seharusnya menjadi pelaksana teknis, tampak abai terhadap kewajibannya. Lebih parah lagi, Kemendagri sebagai institusi pengawas justru terkesan mendukung pembiaran ini.

Tertundanya pilkades di Kabupaten Sampang bukan hanya soal teknis administratif, tetapi juga soal pelanggaran hak asasi manusia. Warga desa kehilangan hak mereka untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan di tingkat lokal. Ini adalah bentuk pengkerdilan demokrasi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Kemendagri dan Kegagalan Fungsi Pengawasan

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, Kemendagri seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai aturan. Namun, dalam kasus Kabupaten Sampang, Kemendagri justru gagal menjalankan perannya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memimpin institusi ini, tampaknya tidak memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.
Kegagalan Kemendagri dalam kasus ini mencerminkan lemahnya pengendalian kebijakan daerah.

Padahal, sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kemendagri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pemerintah daerah tidak melanggar aturan dan hak-hak warga negara. Ketidakmampuan Kemendagri untuk menyelesaikan masalah ini hanya akan mencoreng citra demokrasi Indonesia di mata dunia.

Sejarah Kelam Demokrasi Desa

Kasus tertundanya pilkades di Kabupaten Sampang akan tercatat sebagai sejarah kelam demokrasi desa di Indonesia. Demokrasi yang seharusnya menjadi alat untuk memperkuat partisipasi masyarakat justru dirusak oleh pembiaran dan ketidakpedulian pemerintah.

Jika situasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terjadi di daerah lain, menciptakan preseden buruk bagi demokrasi lokal.

Masyarakat Kabupaten Sampang telah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan Kemendagri. Mereka merasa hak-hak mereka diabaikan, dan suara mereka tidak lagi dianggap penting.

Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi dasar negara kita.

Seruan untuk Perubahan

Dalam situasi yang semakin memprihatinkan ini, masyarakat Kabupaten Sampang menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mereshuffle Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.

Langkah ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan bahwa demokrasi desa di Kabupaten Sampang dapat segera pulih.

Reshuffle bukan hanya soal mengganti pejabat, tetapi juga soal memberikan pesan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan demokrasi dan melindungi hak-hak rakyat. Dengan mengganti Menteri Dalam Negeri, diharapkan ada perubahan signifikan dalam cara Kemendagri menangani masalah-masalah di daerah, termasuk kasus tertundanya pilkades di Kabupaten Sampang.

Demokrasi adalah hak setiap warga negara, termasuk warga desa di Kabupaten Sampang. Tertundanya pilkades sejak 2021 hingga saat ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional rakyat.

Kemendagri, sebagai institusi yang bertanggung jawab, telah gagal menjalankan tugasnya dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan daerah.
Sudah saatnya pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

Jika tidak, kasus ini akan menjadi noda hitam dalam sejarah demokrasi Indonesia. Masyarakat Kabupaten Sampang hanya menginginkan satu hal: hak mereka untuk memilih pemimpin desa secara demokratis. Dan itu adalah hak yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun, termasuk pemerintah.

0
18
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan