- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KAI Daop 6 Yogyakarta akan proses hukum pelaku pelempar batu ke KA Sancaka


TS
mabdulkarim
KAI Daop 6 Yogyakarta akan proses hukum pelaku pelempar batu ke KA Sancaka

Senin, 7 Juli 2025 21:41 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu ke KA Sancaka. ANTARA/HO-PT KAI/am.
Yogyakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu ke KA Sancaka yang menyebabkan dua penumpang terkena serpihan kaca saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot pada Minggu (6/7).
"KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Pada Minggu (6/7), pelemparan batu mengenai kaca salah satu kereta pada KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Dua penumpang terkena serpihan kaca akibat insiden tersebut.
Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua penumpang diperiksa dan diobati oleh tim medis, kemudian dirujuk ke RS Triharsi. Penanganan kesehatan selanjutnya akan dilakukan di rumah sakit di Surabaya. Keduanya juga akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan.
Baca juga: KAI beri diskon 20 persen tiket eksekutif-bisnis semarakkan Jakarta Fair
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," kata Feni.
Ia menambahkan, tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional serta mengganggu kenyamanan penumpang.
Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, kata dia, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Pasal 194 ayat 1 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Tarif kereta api dari Jakarta dibanderol mulai Rp100 ribuan pada Juni-Juli 2025
Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, jika perbuatan membahayakan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," ujar Feni.
Dia berharap masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.
https://megapolitan.antaranews.com/b...-ke-ka-sancaka
Tren Taruh Batu di Rel Kereta Makin Marak saat Libur Sekolah, KAI: Berbahaya dan Bisa Dipenjara

Kompas.com - 07/07/2025, 22:00 WIB Maya Citra Rosa Editor Lihat Foto Kerikil pada rel kereta api(freepik.com)
KOMPAS.com – Aksi menaruh batu atau benda lain di atas rel kereta api kembali ramai dilakukan anak-anak, terutama selama masa libur sekolah. Tindakan yang kerap dianggap iseng ini ternyata bukan sekadar main-main. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, aksi seperti ini tergolong sebagai bentuk vandalisme dan sabotase yang sangat membahayakan perjalanan kereta api. Sejumlah video yang menampilkan aksi tersebut bahkan sempat beredar di media sosial, terutama di platform TikTok.
Menanggapi hal ini, KAI mengingatkan bahwa rel kereta bukan tempat bermain atau lokasi yang bisa digunakan sembarangan.
Rel Kereta Wajib Steril dari Aktivitas
Dalam keterangannya, KAI menyebut bahwa jalur rel adalah ruang steril yang harus bebas dari gangguan. Kereta api sebagai moda transportasi massal membutuhkan kondisi lintasan yang aman dan bersih dari benda asing.
Keberadaan batu (ballast) atau benda lain yang diletakkan sembarangan di atas rel bisa menyebabkan gangguan perjalanan, bahkan berujung kecelakaan.
"Railmin juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, terutama anak-anak saat musim liburan sekolah. Jalur kereta api harus steril, agar perjalanan kereta api bisa aman dan selamat sampai tujuan," tulis akun Instagram resmi KAI, @kai121_, pada Senin (7/7/2025).
Melanggar Hukum, Bisa Dipenjara 15 Tahun
Tindakan menaruh benda di atas rel bukan hanya membahayakan, tapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, hal ini bisa dikenai pidana. Pasal 192 menyatakan bahwa pelaku yang mengganggu jalannya kereta api dapat dikenai hukuman penjara atau denda.
Pasal 193 juga menyebutkan sanksi bagi mereka yang menyebabkan kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian. Selain itu, menurut Pasal 194 KUHP, pelaku yang menimbulkan bahaya di jalur rel dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Jika aksi tersebut sampai menelan korban jiwa, pelaku bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Tren Berbahaya di TikTok
KAI juga menyoroti maraknya video di TikTok yang memperlihatkan anak-anak dan remaja menyusun batu di atas rel. Walau terlihat seperti hiburan atau tantangan ringan, kenyataannya tindakan ini bisa memicu tragedi dan berdampak fatal.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap enteng tindakan ini. Bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel, masyarakat diminta segera melapor ke layanan KAI121. "Peran dari orang tua juga dibutuhkan selama musim liburan sekolah, memastikan anak-anaknya tidak melakukan tindakan berbahaya dan sabotase di jalur kereta api," tulis KAI dalam keterangannya.
https://www.kompas.com/jawa-barat/re...-sekolah-kai-.
efek Tiktok


manofplatinu176 memberi reputasi
1
88
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan