- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Merokok di Tempat Umum di Prancis Sekarang Bakal Kena Denda


TS
nadaramadhan20
Merokok di Tempat Umum di Prancis Sekarang Bakal Kena Denda

Peraturan yang mulai diberlakukan pada hari Minggu (29/6) ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya perokok pasif, yang menurut data resmi telah membunuh antara 3.000 hingga 5.000 orang per tahun di Prancis.
Aturan yang resmi diterbitkan akhir pekan lalu ini, melarang merokok di halte bus dan juga dalam radius 10 meter dari perpustakaan, kolam renang, dan sekolah, tempat-tempat yang sering dikunjungi anak-anak.
Namun larangan merokok tidak berlaku untuk teras restoran dan bar. Berbeda dengan negara tetangganya, Spanyol, yang akan segera menerapkan larangan merokok bahkan pada teras restoran dan teras bar.
Selain itu, rokok elektrik juga tidak disebutkan dalam peraturan baru tersebut.
Siapapun yang melanggar ketentuan ini dikenakan denda berkisar 135 Euro (2.5 juta rupiah) untuk pelanggaran pertama yang dapat meningkat hingga 700 Euro (13.3 juta rupiah) jika terjadi pelanggaran berulang.
Pemerintah memberlakukan masa tenggang hingga Agustus 2025, selama periode tersebut pihak bewenang memberikan pendekatan edukatif melalui peringatan dan tanda larangan, tidak langsung menerapkan denda.
"Tembakau harus dihilangkan dari tempat-tempat yang dikunjungi anak-anak. Taman, pantai, sekolah adalah tempat untuk bermain, belajar dan bernapas. Bukan tempat untuk merokok," kata Menteri Kesehatan dan Keluarga Prancis, Catherine Vautrin.
Vautrin turut menambahkan bahwa peraturan baru ini merupakan langkah alternaftif "menuju generasi bebas tembakau,” yang ingin dicapai Prancis pada tahun 2032.
Jumlah perokok masih tinggi, meski kebiasaan merokok menurun
Berdasarkan riset Statista pada tahun 2024, Bulgaria, Prancis, dan Turki merupakan negara dengan tingkat perokok tertinggi harian di Eropa. Negara-negara Skandinavia memiliki jumlah perokok terendah, di bawah 10 persen.
Sekitar 30% orang dewasa di Prancis perokok. Sekitar 15% anak berusia 17 tahun juga merokok, inilah yang menjadi keprihatinan otoritas kesehatan Prancis.
Namun, menurut Badan Pengawas Obat-Obatan dan Ketergantungan Obat Prancis (OFDT), kebiasaan merokok menurun di Prancis dengan rata-rata terendah dari tren yang dipantau Badan tersebut sejak tahun 2000.
Lebih dari 200 orang di Prancis meninggal setiap hari oleh penyakit yang ditimbulkan dari konsumsi tembakau. Per tahun jumlahnya mencapai sekitar 75.000 orang, imbuh Vautrin dalam sebuah pernyataan akhir pekan lalu.
Jumlah perokok di Prancis masih relatif tinggi, meski harga sebungkus rokok dibandrol setidaknya 12 Euro (228 ribu rupiah) karena kenaikan pajak tembakau.
Selain itu, merokok telah menjadi hal yang ilegal untuk dilakukan di dalam restoran, bar, dan gedung-gedung publik selama lebih dari satu dekade.
Menurut survei opini publik yang dilakukan oleh AFP, 62% orang di Prancis mendukung larangan merokok di tempat umum.
Sumber DW
0
149
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan