Kaskus

News

pacekanaeruAvatar border
TS
pacekanaeru
Pelaku Pelecehan Wanita di Malanu Kota Sorong Terancam 9 Tahun Penjara, Korban Trauma
Pelaku Pelecehan Wanita di Malanu Kota Sorong Terancam 9 Tahun Penjara, Korban Trauma

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pelaku pencabulan atau percobaan pemerkosaan disertai kekerasan di Jalan Bangau II, Kompleks Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam rilis kasus di kantor polresta, Minggu (29/6/2025).

“Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana dan/atau Pasal 351 KUHPidana,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV

Konten Sensitif
Pelaku Pelecehan Wanita di Malanu Kota Sorong Terancam 9 Tahun Penjara, Korban Trauma


Mengenai kronologis kejadian, Happy menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (28/6/2025), sekitar pukul 17.00 WIT (sebelumnya 15.00 WIT).

Pelaku AM (19) yang dalam pengaruh minuman keras (mabuk) berjalan hendak membeli pinang.

Baca juga: Keluarga Korban Asusila Geruduk Kantor Polresta Sorong Kota, Sempat Adu Mulut dengan Pihak Pelaku

Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka melihat korban AS (20) sedang duduk.

“Lalu muncul niat merudapaksa korban, namun karena mendapat perlawanan, pelaku kemudian menganiaya korban sebagaimana terekam dalam video,” kata Happy.

Pelaku Pelecehan Wanita di Malanu Kota Sorong Terancam 9 Tahun Penjara, Korban Trauma

Setelah mendapat laporan, lanjutnya, aparat melaksanakan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi.

Kurang dari 24 jam, yakni pada Minggu (29/6/2025), pukul 00.30 WIT, polisi berhasil menangkap AM.

“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa topi dan kacamata milik pelaku serta celana dalam milik korban,” ucap Happy.

Korban trauma
Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Papua Barat Daya mengecam peristiwa ini.

Sekretaris KKST La Ode Ghondohi mengatakan, korban AS yang merupakan warga KKST trauma atas kejadian ini.

Baca juga: Kota Sorong Darurat Kasus Asusila Anak Bawah Umur, Masyarakat Diimbau Peduli Lingkungan Sekitar

yang mmetindakan yang tak berperikemanusiaan oleh AM alias Arnold (19) itu justru akhirnya buat korban trauma berat serta menderita memar di wajah.

“Dia trauma sebab video kejadian tersebar luas. Dia pun sudah lihat videonya,” kata La Ode.

“Kami dapat informasi bahwa keluarga pelaku mau ketemu korban, namun kami sampaikan belum mau berjumpa," katanya.


Menurut La Ode, korban juga menyerahkan penanganan kasus kepada penasihat hukum dan KKST.

Oleh karena itu, ia pihaknya meminta agar polisi menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan agar tidak terjadi kasus serupa.

Baca juga: Pemuda Maluku Bersatu Papua Barat Daya Kecam Wanita Disabilitas jadi Korban Penculikan dan Asusila

Mardin, selaku penasihat hukum menambahkan, pihaknya masih mengupayakan pendampingan seperti psikolog kepada korban, termasuk balita yang terjatuh dari dekapan korban.

"Pada waktu kejadian, korban menggendong balita berusia sembilan bulan yang terjatuh dari dekapan setelah pelaku menyerang. Balita itu juga mengalami luka," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

https://sorong.tribunnews.com/2025/0...-korban-trauma

ya wajarlah liat gadis transmigran cantik

sa punya mana tahan emoticon-Blue Guy Smile (S)



dragunov762mmAvatar border
dragunov762mm memberi reputasi
1
308
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan