- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suami di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Uang Rp 100 Ribu


TS
ranggadias12
Suami di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Uang Rp 100 Ribu

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial NH (49), warga Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya istrinya hanya karena diminta uang belanja sebesar Rp100 ribu. Aksi kekerasan ini direkam oleh anaknya dan viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin siang (16/6/2025) di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Candi Lontar, Surabaya. Dalam video yang beredar, terlihat NH menyeret istrinya, IN (49), hingga ke luar rumah hanya karena permintaan uang untuk membeli gas LPG dan kebutuhan dapur lainnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan bahwa NH telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Saat ini NH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Edy, Jumat (20/06/2025).
Menurut hasil penyelidikan, KDRT yang dilakukan NH terhadap istrinya bukanlah kejadian pertama. Bahkan, kekerasan disebut sudah terjadi sejak awal pernikahan mereka pada tahun 1997.
“Ini akan kami dalami, baik dari sisi psikis korban maupun pelaku. Apakah kekerasan ini hanya ditujukan kepada istrinya atau juga kepada anak-anaknya,” ujar Edy.
Korban sendiri selama ini memilih diam karena merasa takut dan terintimidasi. Ia baru berani berbicara setelah kejadian terbaru ini direkam oleh anaknya dan menjadi viral.
Insiden bermula ketika korban meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada suaminya untuk membeli telur dan gas LPG 3 kilogram. Bukannya diberi, pelaku justru marah dan memaki korban dengan kata-kata kasar seperti "debt collector".
Cekcok pun terjadi, dan pelaku mendorong wajah korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, NH kemudian menyeret istrinya ke teras rumah, meski korban berusaha kabur dan menyelamatkan diri ke dalam kamar. NH bahkan mengejar dan kembali menyeret istrinya ke luar pagar rumah.
Korban sempat berpegangan pada sebuah tongkat untuk menghindari seretan, namun tongkat itu direbut oleh NH. Kekerasan fisik pun terus berlanjut hingga akhirnya video tersebut tersebar luas dan mengundang perhatian aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius yang perlu perhatian dan penanganan lebih tegas. Masyarakat juga didorong untuk lebih berani bersuara dan melaporkan tindakan kekerasan demi melindungi para korban.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
0
337
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan