Kaskus

News

rizkync108Avatar border
TS
rizkync108
Eri Buka Kemungkinan Parkir di Minimarket Surabaya Tidak Gratis Lagi
Eri Buka Kemungkinan Parkir di Minimarket Surabaya Tidak Gratis Lagi

Esti Widiyana - detikJatim

Minggu, 15 Jun 2025 15:15 WIB



Quote:


Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka kemungkinan parkir di minimarket tidak lagi gratis. Dia sampaikan itu setelah dibuat kaget dengan setoran pajak parkir dari minimarket yang menurutnya tidak masuk akal.

Dia tegaskan dalam waktu dekat Pemkot Surabaya akan memanggil pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok.

Eri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan sistem parkir berbayar bisa diberlakukan lagi dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha dengan cara menyediakan jukir resmi.

Para petugas itu, diharapkan oleh Eri akan bertugas menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dan melaporkannya secara bulanan.

"Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan," ujarnya.

"Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur," ujarnya.


Ia berharap akan ada hasil perumusan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan yang memastikan pendapatan parkir masuk secara jelas ke PAD sehingga tidak menimbulkan kesulitan kerugian dan kesulitan perhitungan.

"Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD," katanya.

Eri Cahyadi mengaku kaget saat tahu ada minimarket di Surabaya yang membayar pajak parkir hanya Rp 175 ribu per bulan padahal buka 24 jam. Menurutnya itu tidak masuk akal.

Berdasarkan Perda Surabaya 3/2018 tentang Perparkrian, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan dan wajib membayar pajak 10% dari total pendapatan parkir bulanan.

"Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi pajak 10% yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis itu. Namun setelah kami teliti nilai pajak yang disetorkan sangat kecil," kata Eri, Minggu (15/6/2025).

Eri menyebutkan rata-rata toko modern hanya membayar pajak sekitar Rp 175 ribu sampai Rp 250 ribu per bulan untuk toko yang beroperasi 24 jam. Jika pajak yang dibayar Rp 250 ribu per bulan artinya pendapatan parkir mereka Rp 2,5 juta per tahun.

Jika angka itu dibagi 30 hari, pendapatan harian kurang lebih Rp 83 ribu hingga Rp 85 ribu. Dengan tarif parkir mobil Rp 5 ribu, berarti toko itu hanya menampung sekitar 16 mobil per hari tanpa memperhitungkan sepeda motor.

"Untuk toko modern yang membayar Rp 175 ribu per bulan, jika dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp 58 ribu, atau setara dengan 12 kendaraan. Bahkan jika beroperasi 24 jam, sangat tidak masuk akal jika hanya 15-16 mobil yang parkir," jelasnya.

(dpe/abq)

sumber

shast777Avatar border
beeSideAvatar border
Gttkaca2Avatar border
Gttkaca2 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
571
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan