- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua Hanura Jateng Tersangka Penyedia Striptis Bakal Diperiksa Polda 12 Juni


TS
pacekanaeru
Ketua Hanura Jateng Tersangka Penyedia Striptis Bakal Diperiksa Polda 12 Juni
Semarang -
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan memeriksa Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), pascaditetapkan tersangka kasus karaoke penyedia tari striptis. Pemeriksaan rencananya dilakukan minggu depan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan informasi BR akan diperiksa pekan depan. Pemanggilan sudah dilayangkan dan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dilakukan tanggal 12 Juni 2025.
"Betul 12 Juni," kata Artanto dimintai konfirmasi detikJateng, Sabtu (7/6/2025).
BR ditetapkan sebagai tersangka terkait hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh. Praktik tari telanjang itu dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami', mereka juga dimintai keterangan.
Satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.
"Satu orang berinisial YS atau Mami U itu sudah menjadi tersangka, dan sekarang sudah dikembangkan pemiliknya dari inisial BR ini menjadi tersangka," kata Artanto hari Kamis (5/6) lalu di kantornya.
Bambang ditetapkan tersangka dan dilakukan pencekalan ke luar negeri. Artanto menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
"Kemudian dari operasional mansion KTV and bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya," jelas Artanto.
"Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut," tegasnya.
Sedangkan Bambang Raya membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Dia membenarkan jika dirinya pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Sedangkan operasional dilakukan oleh atasan dari tersangka YS.
"Saya memang pemilik gedung dan ijin Karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggungjawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan di Semarang, Kamis (5/6) malam.
Bambang menjelaskan YS ada perintah dari atasannya. Ia pun bingung kenapa bukan atasan langsung YS yang dijadikan tersangka tapi justru dia.
"Ada info dari Mami Ote (tersangka) menurutnya dia bahwa dia sudah diperiksa (BAP) polisi, dia mengatakan bahwa dia hanya seorang karyawan Mansion, tugas sebagai Mami yang harus menjalankan perintah atau tugas dari atasannya. Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut. Bahkan sudah disebutkan namanya adalah Saudara Henri atau Hendrik," jelasnya.
"Berarti polisi sudah tahu, maka seharusnya orang ini lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Kok malah saya, kenapa ini terjadi? Fitnah, maka perlu diluruskan," tegas Bambang.
(apu/apu)
https://www.detik.com/jateng/hukum-d...oogle_vignette
ketua dpc punya bisnis striptis





69banditos dan nunuahmad memberi reputasi
2
437
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan