- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hati Hati Mengajukan Pinjaman Dengan Agunan Di Bank !!!


TS
interistilegend
Hati Hati Mengajukan Pinjaman Dengan Agunan Di Bank !!!
Bank OCBC Dituding Rampas Agunan Nasabah, Digugat di Pengadilan Tiga Kali Panggilan Sidang Tak Berani Muncul.
PONTIANAK, SP – Lie San, warga Jalan Nusa Indah I, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, diduga menjadi korban pelanggaran hukum yang dilakukan Bank OCBC NISP cabang Pontianak.
Pihak bank diduga dengan sengaja dan terstruktur melakukan upaya perbuatan kolusi untuk memiliki bangun rumah dan toko (ruko) empat pintu milik almarhum suaminya, Sudjono Guyono yang dijadikan jaminan untuk mendapat pinjaman ke bank swasta tersebut.
Kejadian ini bermula ketika Sudjono Guyono mengajukan pinjaman uang ke Bank OCBC NISP sebesar Rp8,2 miliar pada tahun 2018. Sudjono menjaminkan ruko empat pintu miliknya di Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Tanah dan bangunan tersebut nilai appraisal dari pihak bank senilai Rp12 miliar.
Namun dalam perjalanan setelah pinjaman didapat, Sudjono Guyono meninggal dunia pada tahun 2021. Lie San kemudian menghubungi pihak bank untuk menyelesaikan pinjaman suaminya, namun tidak direspon oleh pihak bank.
Pada 7 Januari 2023, Lie san kembali menyurati pihak bank untuk untuk permohonan pelunasan dan penarikan jaminan atas nama suaminya. Namun permohonan itu ditolak.
Selanjutnya pada tahun 2023, Lie San kembali menyurati pihak bank untuk menawarkan skema penyelesaian pinjaman, dan kembali ditolak. Manajemen Bank OCBC NISP bersikeras, Lie San harus membayar keseluruhan hutang pokok beserta bunga tanpa bisa dicicil.
“Suami saya juga punya pinjaman di bank lain, seperti Bank Mandiri dan BRI, mereka bisa mengerti dengan kondisi saya. Mereka bersedia agar saya lunasi hutang pokok saja tanpa bunga, dan semua sudah saya bayar, tapi Bank OCBC ini tidak mau, mereka mau hutang pokok beserta bunga langsung dibayarkan,” katanya kepada Suara Pemred, Minggu (8/6).
Permohonan tersebut, kata Lie San juga sudah dia sampaikan ke manajemen Bank OCBC NISP di Jakarta, setelah permintaannya mendapat jalan buntu dari manajemen Bank OCBS NISP cabang Pontianak.
“Permintaan saya tetap ditolak. Bunga bank terus berjalan meskipun suami saya sudah meninggal, dan jumlahnya juga semakin besar,” sebutnya. Pada 22 Maret 2023, Lie San membuat surat tertulis ke Bank OCBC NISP untuk menawarkan skema penyelesaian pinjaman. Caranya menjual dua pintu ruko dari empat pintu ruko yang dijaminkan ke bank. Dua ruko tersebut, kata dia, ada yang berminat membeli seharga Rp5 miliar,
“Pembelinya sudah ada, bahkan sudah bayar DP (down payment) ke saya. Saya bermaksud ruko itu dijual, uangnya saya bayarkan hutang, dan sisanya saya cicil. Namun solusi yang saya tawarkan ditolak. Mereka minta saya harus langsung lunaskan semua hutang beserta bunga tanpa dicicil,” sesalnya.
Kemudian pada 3 April 2023, Bank OCBC NISP melelang ruko milik suami Lie San. Informasi lelang diakui Lie San ia dapat dari keluarganya.
Lelang bangunan dilakukan bertahap. Pada lelang pertama, harga bangunan, kata Lie San ditawarkan Rp10 miliar, namun belum ada peminat. Pada lelang kedua ditawarkan Rp7 miliar. Lebih rendah dari hutang pokok yang diberikan Bank OCBC NISP ke almarhum Sudjono Gujono, suami Lie San.
“Saya menawarkan untuk melunasi pokok hutang dengan menjual ruko itu, namun permintaan saya tetap ditolak. Mereka bilang saya harus tetap bayar hutang pokok Rp8 miliar beserta bunga pinjaman yang sudah berlipat-lipat,” tuturnya.
Akhirnya bangunan tersebut tetap dilelang dengan penawaran ke tiga. Harganya jauh merosot. Bangunan ruko di wilayah strategis di Kota Pontianak tersebut dilelang Rp5 miliar. Pembeli pun berminat.
Pelaksanaan proses lelang berjalan sangat cepat. Jedah dari setiap lelang yang dilakukan tiga kali tersebut hanya sebulan.
“Padahal dari informasi yang saya dapat dari beberapa bank, jedah lelang itu tiga bulan, tapi ini kenapa cepat sekali sampai mereka turunkan harga Rp5 miliar,” tanyanya.
Kejanggalan mulai terlihat. Bangunan ruko tiga pintu yang nilai appraisal Rp12 miliar ternyata dilelang dengan harga kurang dari setengahnya, dan dengan pelaksanaan proses lelang yang cepat. Padahal untuk harga Rp5 miliar, sudah ada yang berminat membeli hanya untuk dua pintu ruko saja.
Melihat kejanggalan ini, Lie San mencari tahu siap yang membeli ruko tersebut. Setelah mencari tahu, diketahui pembeli ruko ternyata karyawan Bank OCBC NISP yang bernama Tumbar P Situmorang.
“Ternyata niatnya ingin membeli sendiri bangunan milik saya dengan menurunkan harga jual. Saya juga dapat informasi pihak bank ingin memiliki ruko miliki suami saya itu,” sesalnya.
Meski ruko telah dilelang, Lie San bilang, ia masih tetap harus membayar sisa hutang beserta bunganya. Hutang pokok awalnya Rp8 miliar kemudian ditambah bunga Rp5 miliar, hutang Lie San menjadi Rp13 miliar.
“Saya masih harus membayar hutang Rp8 miliar lagi dan itu nanti ditambah dengan bunganya. Padahal ruko saya sudah dilelang. Ini yang saya tidak habis fikir. Saya sangat sedih, ditambah lagi suami saya sekarang sudah meninggal,” ucapnya.
Lie San berharap setelah pihak Bank OCBC NISP melelang bangunan miliknya, seluruh hutang beserta bunga lunas dan dia tidak berkewajiban untuk membayar hutang ke bank.
“Saya sudah memiliki niat baik untuk membayar hutang suami saya, tapi dibeginikan. Saya tidak mengerti apa lagi maunya mereka ini. Bangunan sudah diambil, tapi saya tetap harus diminta bayar hutang,” sesalnya.
Kuasa Hukum Lie San, Roliansyah mengatakan sangat menyayangkan sikap dari manajemen Bank OCBC NISP. Pihaknya sudah membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kita sudah bawa ini ke ranah hukum dan saat ini masih dalam proses penyelesaian,” katanya.
Mangkir Panggilan Pengadilan
Roliansyah juga menilai manajemen Bank OCBC NISP tidak memiliki itikad baik dalam persoalan ini. Hal ini terlihat ketika manajeman bank yang tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak prihal gugatan perlawanan yang dilakukan pihaknya.
“Sudah dipanggil (Pengadilan Negeri Pontianak) tiga kali, namun mereka tidak ada yang hadir, dan tanpa ada penjelasan. Tentu ini menjadi dugaan ada ‘permainan’ yang dilakukan oleh mereka untuk menguasai ruko milik klien saya,” tuturnya.
Roliansyah berharap, manajemen Bank OCBC NISP dapat menghadiri pemanggilan berikutnya yang dilayangkan pihak pengadilan.
“Jika memang tidak merasa tidak ada yang salah, tentunya hadir ketika ada pemanggilan dari pengadilan. Kita berharap pemanggilan selanjutnya manajemen OCBC NISP dapat hadir,” pungkasnya.
Suara Pemred telah menghubungi pihak perwakilan Bank OCBC NISP cabang Pontianak maupun perwakilan di Jakarta, melalui pesan maupun sambungan telfon, namun tidak direspon.
Sumber : https://www.suarapemredkalbar.com/re...-berani-muncul
--------------------------------------------------------------------
Wawww sangat menginspirasi bagi petugas bank, cara mendapatkan properti dengan murah ya beginilah caranya...
PONTIANAK, SP – Lie San, warga Jalan Nusa Indah I, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, diduga menjadi korban pelanggaran hukum yang dilakukan Bank OCBC NISP cabang Pontianak.
Pihak bank diduga dengan sengaja dan terstruktur melakukan upaya perbuatan kolusi untuk memiliki bangun rumah dan toko (ruko) empat pintu milik almarhum suaminya, Sudjono Guyono yang dijadikan jaminan untuk mendapat pinjaman ke bank swasta tersebut.
Kejadian ini bermula ketika Sudjono Guyono mengajukan pinjaman uang ke Bank OCBC NISP sebesar Rp8,2 miliar pada tahun 2018. Sudjono menjaminkan ruko empat pintu miliknya di Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Tanah dan bangunan tersebut nilai appraisal dari pihak bank senilai Rp12 miliar.
Namun dalam perjalanan setelah pinjaman didapat, Sudjono Guyono meninggal dunia pada tahun 2021. Lie San kemudian menghubungi pihak bank untuk menyelesaikan pinjaman suaminya, namun tidak direspon oleh pihak bank.
Pada 7 Januari 2023, Lie san kembali menyurati pihak bank untuk untuk permohonan pelunasan dan penarikan jaminan atas nama suaminya. Namun permohonan itu ditolak.
Selanjutnya pada tahun 2023, Lie San kembali menyurati pihak bank untuk menawarkan skema penyelesaian pinjaman, dan kembali ditolak. Manajemen Bank OCBC NISP bersikeras, Lie San harus membayar keseluruhan hutang pokok beserta bunga tanpa bisa dicicil.
“Suami saya juga punya pinjaman di bank lain, seperti Bank Mandiri dan BRI, mereka bisa mengerti dengan kondisi saya. Mereka bersedia agar saya lunasi hutang pokok saja tanpa bunga, dan semua sudah saya bayar, tapi Bank OCBC ini tidak mau, mereka mau hutang pokok beserta bunga langsung dibayarkan,” katanya kepada Suara Pemred, Minggu (8/6).
Permohonan tersebut, kata Lie San juga sudah dia sampaikan ke manajemen Bank OCBC NISP di Jakarta, setelah permintaannya mendapat jalan buntu dari manajemen Bank OCBS NISP cabang Pontianak.
“Permintaan saya tetap ditolak. Bunga bank terus berjalan meskipun suami saya sudah meninggal, dan jumlahnya juga semakin besar,” sebutnya. Pada 22 Maret 2023, Lie San membuat surat tertulis ke Bank OCBC NISP untuk menawarkan skema penyelesaian pinjaman. Caranya menjual dua pintu ruko dari empat pintu ruko yang dijaminkan ke bank. Dua ruko tersebut, kata dia, ada yang berminat membeli seharga Rp5 miliar,
“Pembelinya sudah ada, bahkan sudah bayar DP (down payment) ke saya. Saya bermaksud ruko itu dijual, uangnya saya bayarkan hutang, dan sisanya saya cicil. Namun solusi yang saya tawarkan ditolak. Mereka minta saya harus langsung lunaskan semua hutang beserta bunga tanpa dicicil,” sesalnya.
Kemudian pada 3 April 2023, Bank OCBC NISP melelang ruko milik suami Lie San. Informasi lelang diakui Lie San ia dapat dari keluarganya.
Lelang bangunan dilakukan bertahap. Pada lelang pertama, harga bangunan, kata Lie San ditawarkan Rp10 miliar, namun belum ada peminat. Pada lelang kedua ditawarkan Rp7 miliar. Lebih rendah dari hutang pokok yang diberikan Bank OCBC NISP ke almarhum Sudjono Gujono, suami Lie San.
“Saya menawarkan untuk melunasi pokok hutang dengan menjual ruko itu, namun permintaan saya tetap ditolak. Mereka bilang saya harus tetap bayar hutang pokok Rp8 miliar beserta bunga pinjaman yang sudah berlipat-lipat,” tuturnya.
Akhirnya bangunan tersebut tetap dilelang dengan penawaran ke tiga. Harganya jauh merosot. Bangunan ruko di wilayah strategis di Kota Pontianak tersebut dilelang Rp5 miliar. Pembeli pun berminat.
Pelaksanaan proses lelang berjalan sangat cepat. Jedah dari setiap lelang yang dilakukan tiga kali tersebut hanya sebulan.
“Padahal dari informasi yang saya dapat dari beberapa bank, jedah lelang itu tiga bulan, tapi ini kenapa cepat sekali sampai mereka turunkan harga Rp5 miliar,” tanyanya.
Kejanggalan mulai terlihat. Bangunan ruko tiga pintu yang nilai appraisal Rp12 miliar ternyata dilelang dengan harga kurang dari setengahnya, dan dengan pelaksanaan proses lelang yang cepat. Padahal untuk harga Rp5 miliar, sudah ada yang berminat membeli hanya untuk dua pintu ruko saja.
Melihat kejanggalan ini, Lie San mencari tahu siap yang membeli ruko tersebut. Setelah mencari tahu, diketahui pembeli ruko ternyata karyawan Bank OCBC NISP yang bernama Tumbar P Situmorang.
“Ternyata niatnya ingin membeli sendiri bangunan milik saya dengan menurunkan harga jual. Saya juga dapat informasi pihak bank ingin memiliki ruko miliki suami saya itu,” sesalnya.
Meski ruko telah dilelang, Lie San bilang, ia masih tetap harus membayar sisa hutang beserta bunganya. Hutang pokok awalnya Rp8 miliar kemudian ditambah bunga Rp5 miliar, hutang Lie San menjadi Rp13 miliar.
“Saya masih harus membayar hutang Rp8 miliar lagi dan itu nanti ditambah dengan bunganya. Padahal ruko saya sudah dilelang. Ini yang saya tidak habis fikir. Saya sangat sedih, ditambah lagi suami saya sekarang sudah meninggal,” ucapnya.
Lie San berharap setelah pihak Bank OCBC NISP melelang bangunan miliknya, seluruh hutang beserta bunga lunas dan dia tidak berkewajiban untuk membayar hutang ke bank.
“Saya sudah memiliki niat baik untuk membayar hutang suami saya, tapi dibeginikan. Saya tidak mengerti apa lagi maunya mereka ini. Bangunan sudah diambil, tapi saya tetap harus diminta bayar hutang,” sesalnya.
Kuasa Hukum Lie San, Roliansyah mengatakan sangat menyayangkan sikap dari manajemen Bank OCBC NISP. Pihaknya sudah membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kita sudah bawa ini ke ranah hukum dan saat ini masih dalam proses penyelesaian,” katanya.
Mangkir Panggilan Pengadilan
Roliansyah juga menilai manajemen Bank OCBC NISP tidak memiliki itikad baik dalam persoalan ini. Hal ini terlihat ketika manajeman bank yang tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak prihal gugatan perlawanan yang dilakukan pihaknya.
“Sudah dipanggil (Pengadilan Negeri Pontianak) tiga kali, namun mereka tidak ada yang hadir, dan tanpa ada penjelasan. Tentu ini menjadi dugaan ada ‘permainan’ yang dilakukan oleh mereka untuk menguasai ruko milik klien saya,” tuturnya.
Roliansyah berharap, manajemen Bank OCBC NISP dapat menghadiri pemanggilan berikutnya yang dilayangkan pihak pengadilan.
“Jika memang tidak merasa tidak ada yang salah, tentunya hadir ketika ada pemanggilan dari pengadilan. Kita berharap pemanggilan selanjutnya manajemen OCBC NISP dapat hadir,” pungkasnya.
Suara Pemred telah menghubungi pihak perwakilan Bank OCBC NISP cabang Pontianak maupun perwakilan di Jakarta, melalui pesan maupun sambungan telfon, namun tidak direspon.
Sumber : https://www.suarapemredkalbar.com/re...-berani-muncul
--------------------------------------------------------------------
Wawww sangat menginspirasi bagi petugas bank, cara mendapatkan properti dengan murah ya beginilah caranya...




billy.ar15 dan wendless613514 memberi reputasi
2
462
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan