Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyebut bahwa langkah itu menjadi angin segar bagi perlindungan kawasan Raja Ampat dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup.
“Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat,” ujar Kiki dalam keterangan resmi yang diterima
Tirto, Selasa (10/6/2025).
Meski begitu, Kiki mengatakan bahwa Greenpeace Indonesia hingga kini masih menunggu pemerintah pusat untuk mengeluarkan surat keputusan resmi pencabutan IUP yang dapat ditampilkan kepada publik.
“Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” katanya.
Greenpeace Indonesia juga mendorong pemerintah melakukan perlindungan secara penuh dan permanen terhadap ekosistem Raja Ampat, termasuk dengan mencabut semua izin pertambangan yang aktif maupun tidak aktif.
“Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” terang Kiki.
Kiki juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh aktivitas pertambangan.
“Kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, kita bisa mendesak dan menciptakan perubahan bersama-sama,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk mencabut empat IUP perusahaan tambang di Raja Ampat, Selasa. Pencabutan dilakukan usai isu kerusakan lingkungan di Raja Ampat viral di media sosial.
"Atas petunjuk Bapak Presiden [Prabowo Subianto], beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa ada lima perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat.
Di antaranya adalah PT Gag Nikel di Pulau Gag,
PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, serta PT Nurham di Yesner Waigeo Timur.
Kata Bahlil, dari lima perusahaan tersebut,hanya PT Gag Nikel yang mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). RKAB itu mencakup rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, termasuk aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining," ucapnya di lokasi yang sama.
Menurut Bahlil, pemerintah pusat mencabut sejumlah IUP itu karena keempat perusahaan tersebut melanggar peraturan terkait pertambangan. Di satu sisi, Kementerian ESDM disebut bakal memantau aktivitas PT Gag Nikel.
https://tirto.id/greenpeace-apresias...aja-ampat-hcNE
Satu satunya yg jelas dari PT PT diatas yg disebut adalah , salah satunya ada nama ex menteri Papa nobita. Tapi ane liat pemilik tambang2 ini gak bakalan narget pemerintah, tapi narget yg bikin rame dah