- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Pasien Meninggal usai Ditolak RSUD Karena Tak Darurat


TS
deniswise
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Pasien Meninggal usai Ditolak RSUD Karena Tak Darurat

BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait viral meninggalnya pasien di RSUD dr Rasidin, Padang, usai mendapat penolakan penanganan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan seluruh peserta jaminan kesehatan nasional JKN berhak atas layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Beli vitamin dan suplemen
Ia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan penelusuran bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah berjalan sesuai prosedur," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (5/6/2025).
Rizzky menyebut dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit manapun, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum. Penilaian terhadap kondisi gawat darurat, lanjutnya, dilakukan oleh tenaga medis sesuai ketentuan.Beli vitamin dan suplemen
"Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya," jelasnya.
Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rizzky menekankan rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan pasien baik peserta JKN, pasien umum, maupun yang tidak memiliki jaminan kesehatan.Beli vitamin dan suplemen
Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang memiliki kompetensi profesional dan didukung sarana medis untuk membuat penilaian klinis.
"BPJS Kesehatan berkomitmen menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN. Namun, setiap layanan tetap harus mengikuti ketentuan medis dan prosedur yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti rujukan berjenjang, dan menjaga pola hidup sehat," tutup Rizzky.
NEXT: Ditolak masuk IGD
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Desi Erianti meninggal dunia setelah ditolak masuk ruang IGD RSUD Rasyidin Padang. Menurut pihak keluarga, pasien ditolak masuk rumah sakit karena dianggap tidak termasuk kategori emergency. Desi sempat dibawa ke rumah sakit swasta, tetapi nyawanya tidak tertolong.Beli vitamin dan suplemen
Pasien Desi Erianti disebut sudah sempat ditangani satu jam di IGD. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya gejala emergency atau darurat, sehingga pasien dipulangkan dan disarankan untuk berobat ke puskesmas.
Dari hasil diagnosis, Desi disebut mengalami ISPA, yang bisa ditangani oleh puskesmas terdekat. Saat datang ke IGD, pasien tersebut dinyatakan dalam kondisi baik-baik saja.
Buntut kasus tersebut, Direktur RSUD dr Rasidin Padang dr Desy Susanty dinonaktifkan dari jabatannya. Wali Kota Padang Fadly Amran buka suara terkait viral insiden penolakan warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) masuk IGD sampai akhirnya meninggal dunia. Tiga pejabat RSUD Padang lainnya juga diberhentikan.
"Betul. Per hari ini kita nonaktifkan," kata Fadly, dikutip dari detikSumut, Kamis (5/6/2025).
Fadly menyampaikan tiga pejabat RSUD dr Rasidin Padang yang diberhentikan adalah Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah kota dalam membenahi kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.Beli vitamin dan suplemen
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Desi Erianti meninggal dunia setelah ditolak masuk ruang IGD RSUD Rasyidin Padang. Menurut pihak keluarga, pasien ditolak masuk rumah sakit karena dianggap tidak termasuk kategori emergency. Desi sempat dibawa ke rumah sakit swasta, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Pasien Desi Erianti disebut sudah sempat ditangani satu jam di IGD. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya gejala emergency atau darurat, sehingga pasien dipulangkan dan disarankan untuk berobat ke puskesmas.
Dari hasil diagnosis, Desi disebut mengalami ISPA, yang bisa ditangani oleh puskesmas terdekat. Saat datang ke IGD, pasien tersebut dinyatakan dalam kondisi baik-baik saja.
Buntut kasus tersebut, Direktur RSUD dr Rasidin Padang dr Desy Susanty dinonaktifkan dari jabatannya. Wali Kota Padang Fadly Amran buka suara terkait viral insiden penolakan warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) masuk IGD sampai akhirnya meninggal dunia. Tiga pejabat RSUD Padang lainnya juga diberhentikan.
"Betul. Per hari ini kita nonaktifkan," kata Fadly, dikutip dari detikSumut, Kamis (5/6/2025).
Fadly menyampaikan tiga pejabat RSUD dr Rasidin Padang yang diberhentikan adalah Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah kota dalam membenahi kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.Beli vitamin dan suplemen
https://health.detik.com/berita-deti...ak-darurat/amp
Ane juga pernah mengalami tuh gak bisa masuk UGD dengan alasan tensi dan suhu masih normal, padahal waktu itu udah pakai kursi roda karena udh lemas ga kuat jalan,
tapi untung ortu nganterin ke RS yg lain dan tanpa ba bibu langsung sama RS nya disuruh rawat inap sampai 5 hari.. Waktu itu kena DBD..
Contoh case yg lain:
https://m.antaranews.com/berita/4842...-dbd-meninggal
https://www.jawapos.com/surabaya-ray...eninggal-dunia




wendless613514 dan Yuwen memberi reputasi
2
677
59


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan