Kaskus

Story

daungroupmediaAvatar border
TS
daungroupmedia
Daungroup Media Kemenhut Siapkan Tindakan Hukum Tegas Soal Tambang Raja Ampat
Dipublikasikan: 8 Juni 2025
Penulis: daungroup Media
Kategori: Lingkungan & Hukum

Kemenhut Ambil Langkah Hukum Serius Atas Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Daungroup Media Kemenhut Siapkan Tindakan Hukum Tegas Soal Tambang Raja Ampat
Foto google maps daungroup media


Raja Ampat—destinasi impian pencinta laut dunia, kini kembali jadi sorotan. Kali ini bukan karena pesonanya, tapi karena kabar mengejutkan tentang aktivitas penambangandi kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menyatakan ada tiga perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut, yakni:
[ul][li]PT GN[/li][li]PT KSM[/li][li]PT MRP[/li][/ul]Dua perusahaan pertama disebut memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), namun masih dalam pengawasan. Sementara PT MRP disebut belum memiliki izin sama sekali.


Quote:


Kemenhut Siap Gunakan Jalur Hukum: Administratif, Pidana, dan Perdata

Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa pihaknya akan tegas dalam menangani kasus ini. Langkah hukum yang disiapkan mencakup:
[ul][li]Instrumen administratif:teguran, paksaan pemerintah, pencabutan izin[/li][li]Instrumen pidana: bila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian negara[/li][li]Instrumen perdata: gugatan ganti rugi kerusakan lingkungan[/li][/ul]“Langkah awal adalah pengawasan administratif dan pengumpulan bukti untuk tindakan lanjutan,” ujar Dwi kepada media, Minggu (8/6/2025).

Raja Ampat Tak Boleh Dikorbankan Demi Keuntungan Sesaat

Raja Ampat dikenal sebagai kawasan yang menyimpan 75% spesies karang dunia, menjadi rumah bagi ribuan jenis biota laut, dan menjadi ikon wisata berkelanjutan Indonesia.
Aktivitas penambangan di kawasan ini bukan hanya berpotensi merusak ekosistem, tapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat adat dan menurunkan potensi wisata yang bernilai miliaran rupiah.

Tindakan Konkret: Pemanggilan PT MRP dan Klarifikasi di Gakkum Sorong

KLHK sudah menerbitkan Surat Tugas Balai Gakkum Maluku Papua untuk memanggil perwakilan PT MRP. Klarifikasi akan dilakukan di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong minggu ini.
Langkah ini menjadi penentu apakah PT MRP melanggar aturan atau tidak, dan akan menjadi dasar untuk tindak lanjut hukum yang lebih keras.


Quote:


DPR RI Siap Terjun Langsung, LSM Minta Evaluasi Izin Tambang Nasional

Komisi XII DPR RI mengungkapkan keprihatinan dan akan melakukan pengecekan lapanganlangsung ke Raja Ampat. Sementara itu, LSM lingkungan dan masyarakat adat menyerukan:
[ul][li]Evaluasi seluruh izin tambang di kawasan hutan[/li][li]Moratorium izin baru[/li][li]Peninjauan ulang terhadap peran Kementerian ESDM dalam memberikan izin tambang


Jangan biarkan Raja Ampat rusak!

Yuk ikut suarakan penolakan terhadap tambang ilegal!
Share thread ini dan tag @daungroupmedia di Twitter, Instagram, dan forum lain!
Beri komentar kalian di bawah!
Tertarik topik lingkungan & hukum? Ikuti update kami di Kaskus dan Daungroup Media!

[/li][/ul]
0
25
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan