Kaskus

News

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
KPK Temukan Indikasi Pemberian Gratifikasi Berjenjang ke Pimpinan di Kasus Izin TKA

KPK Temukan Indikasi Pemberian Gratifikasi Berjenjang ke Pimpinan di Kasus Izin TKA


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan terdapat gratifikasi. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan praktik ini terjadi secara berjenjang dari posisi staf hingga pimpinan di Kemnaker.

"Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam, dalam proses penyidikan," ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.


KPK bakal memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Hanif Dhakiri (periode 2014–2019) dan Ida Fauziyah (periode 2019–2024). Budi mengatakan pemanggilan ini untuk dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Praktik pemerasan tersebut terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2023.


"Tentunya pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya," kata dia.

Adapun dugaan pemerasan ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK). Budi mengatakan bahwa praktik tersebut diduga dilakukan secara berjenjang dari staf sampai ke pimpinan.

Selain itu, menurut Budi, secara manajerial bahwa menteri bertanggung jawab mengawasi bawahannya. Ia mengatakan pemanggilan terhadap dua mantan menteri Ketenagakerjaan itu, juga untuk meminta klarifikasi apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing tersebut dilakukan dengan sepengetahuan menteri.

Menurut dia, klarifikasi tersebut penting agar upaya pencegahan ke depan dapat berjalan menyeluruh, mulai dari pimpinan tertinggi hingga level jajaran. "Nah, apakah ini nanti indikatornya bagaimana? Akan kami cross check lagi, akan kami klarifikasi dengan alat-alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan," ucap Budi.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka di antaranya berinisial SH, HYT, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Delapan tersangka tersebut diduga menerima hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing.

Adapun identitas dari delapan tersangka itu adalah:

1. SH adalah Suhartono yang merupakan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024 hingga 2025.

Discover Bali Getaway with Marriott Vacation Club
Book your stay with Marriott's Bali Nusa Dua Gardens.*Terms & Conditions Apply.
Marriott Vacation Club
by TaboolaSponsored Links
2. HYT merupakan Haryanto Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, ia pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019 hingga 2024. Setelah itu, ia dipromosikan menjadi pejabat eselon satu atau Dirjen Binapenta dan PKK pada periode 2024 dan purna pada 2025.

3. Wisnu Pramono (WP) yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada periode 2017 hingga 2019

4. Devi Anggraeni (DA) yang menjabat di posisi yang sama untuk periode 2024 hingga 2025. Sebelumnya ia menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA dari tahun 2020 hingga Juli 2024.

5. Gatot Widiartono (GW), yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada 2021 hingga 2025

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), yang bertugas sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019 hingga 2024, sekaligus verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada 2024 hingga 2025.

7. Amal Shodiqin (JS), yang menjabat sebagai Analis Tata Usaha di Direktorat PPTKA pada periode 2019 hingga 2024, dan kemudian sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama di direktorat yang sama untuk periode 2024 hingga 2025

8. Alfa Eshad (AE), yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemenaker sejak tahun 2018 hingga 2025.

KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.

KPK juga menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Budi merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemnaker dan tujuh rumah.

https://www.tempo.co/hukum/kpk-temuk...n-tka--1663116

Hajar terus bos jangan kasih kendor, kemarin kemendiknas korupsi laptop sekarang kemenaker.. Ditunggu ungkap yg lain
soelojo4503Avatar border
waloniAvatar border
waloni dan soelojo4503 memberi reputasi
2
397
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan